BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kelompok hak konsumen Inggris, ‘Which?’ mengajukan gugatan terhadap Apple atas nama sekitar 40 juta pengguna iCloud di Inggris, dengan tuduhan pelanggaran aturan persaingan.
Gugatan ini menuntut kompensasi senilai £3 miliar (sekitar $3,8 miliar) atas dugaan monopoli yang dilakukan Apple dalam layanan penyimpanan awannya, iCloud, yang dinilai membatasi konsumen dan menyebabkan mereka membayar harga yang “tidak wajar”.
Dalam pernyataan resminya, ‘Which?’ menyatakan bahwa Apple telah menggunakan dominasinya di sistem operasi iOS untuk memaksa pengguna berlangganan iCloud, serta menyulitkan mereka mengakses alternatif penyimpanan dari pihak ketiga.
“iOS memiliki monopoli dan mengendalikan sistem operasi Apple dan Apple berkewajiban untuk tidak menggunakan dominasi itu untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil di pasar terkait, seperti pasar penyimpanan awan. Namun, itulah yang sebenarnya terjadi,” tulis Which dalam siaran pers yang mengumumkan pengajuan klaim ke Pengadilan Banding Persaingan Usaha (CAT) Inggris, mengutip Techcrunch, Kamis (12/11/2024).
Tuduhan Terhadap Praktik Penguncian Pengguna
Gugatan tersebut juga menyebutkan pengguna iOS kerap dipaksa membayar layanan iCloud ketika kapasitas penyimpanan gratis 5GB mereka penuh, sementara alternatif penyedia penyimpanan tidak tersedia.
Which juga menyoroti pengguna di Inggris dikenakan biaya yang lebih tinggi untuk berlangganan iCloud dibandingkan konsumen di negara lain, terutama setelah Apple menaikkan tarif sebesar 20% hingga 29% pada tahun 2023.
Dalam tuntutan ini, Which memperkirakan kerugian yang dialami konsumen bisa mencapai £70 (sekitar $90) per orang, tergantung lamanya berlangganan iCloud.
Partisipasi Konsumen dalam Gugatan
Which mengajukan tuntutan ini dengan dasar ‘opt-out’, yang berarti konsumen yang memenuhi syarat secara otomatis masuk ke dalam gugatan kecuali mereka memilih untuk keluar.
Untuk konsumen yang tinggal di luar Inggris, partisipasi dalam gugatan ini bersifat opt-in atau harus mendaftar secara aktif jika merasa memenuhi syarat.
Menurut juru bicara Which, Tommy Handley, kompensasi yang dituntut telah memperhitungkan berbagai faktor, termasuk potensi opt-out dan kemungkinan adanya konsumen yang sudah tidak lagi berlangganan.
Gugatan ini didanai oleh Litigation Capital Management (LCM), yang siap mendukung proses hukum hingga tahap akhir. Di sisi lain, Which mendorong Apple untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dengan mengembalikan dana konsumen dan membuka akses iOS agar pengguna memiliki “pilihan nyata” dalam layanan cloud.
Pernyataan dari Kepala Eksekutif Which
Kepala Eksekutif Which, Anabel Hoult mengatakan bahwa dengan gugatan ini, Which ingin menunjukkan bahwa perusahaan besar seperti Apple harus bertanggung jawab atas praktik yang merugikan konsumen.
“Dengan mengajukan tuntutan ini, Which? menunjukkan kepada perusahaan besar seperti Apple bahwa mereka tidak dapat menipu konsumen Inggris tanpa menghadapi konsekuensi. Mengambil tindakan hukum ini berarti kami dapat membantu konsumen mendapatkan ganti rugi yang menjadi hak mereka, mencegah perilaku serupa di masa mendatang, dan menciptakan pasar yang lebih baik dan lebih kompetitif.”
Apabila Apple tidak menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan, proses hukum selanjutnya akan bergantung pada keputusan CAT, yang harus memutuskan apakah Which memenuhi syarat untuk bertindak sebagai perwakilan konsumen dan melanjutkan gugatan secara kolektif.
Peningkatan Gugatan Terhadap Perusahaan Teknologi Besar
Gelombang gugatan hukum terhadap perusahaan teknologi besar semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir, menyusul pengetatan aturan persaingan di Eropa dan Amerika Serikat.
BACA JUGA: Nvidia, Perusahaan yang Berhasil Geser Apple!
Sebelumnya, Apple juga menjadi sasaran gugatan class action terkait biaya App Store dari pengembang aplikasi, serta gugatan lain yang melibatkan Apple dan Amazon atas tuduhan pengaturan harga di Inggris.
(Virdiya/Usk)