BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Greenpeace, menuntut pemerintah Indonesia untuk melindungi secara penuh ekosistem di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah ini menjadi penting usai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang berada di kawasan geopark tersebut. Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut yakni PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waigeo).
Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia Kiki Taufik menyebut pencabutan tersebut menjadi kabar baik dan langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara permanen.
“Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan ini, tetapi kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik. Kami juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif,” kata Kiki dalam siaran pers, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat
Tambang Nikel di Raja Ampat, KLH Siapkan Sanksi ke Empat Perusahaan
Ia menyebutkan berbagai elemen masyarakat di Raja Ampat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal, yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, sudah bersuara dan berjuang mempertahankan kawasan wisata itu dari ancaman tambang nikel.
Greenpeace Indonesia mengajak publik untuk terus mengawasi langkah pemerintah dalam merestorasi wilayah-wilayah yang sudah dirusak oleh pertambangan agar dikembalikan ke fungsi ekologisnya.
Kiki juga mendesak pemerintah mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang, serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat. (_usamah kustiawan)