GMNI Tangerang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

(foto: Antara)

Bagikan

TANGERANG,TM.ID: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, menolak keras usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Endang mengatakan, bahwa perpanjangan masa jabatan kades tersebut dinilai bentuk dari kemunduran demokrasi.

“Dari enam tahun itu apakah kurang? Karena dalam hal ini sama saja menjadi bentuk kemunduran demokrasi,” kata dia.

BACA JUGA: Ridwan Kamil: Revitalisasi Situ Gede Bogor Dorong Ekonomi Warga

Dia menyebut, mengacu peraturan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 39 itu menyebut bahwa kepala desa telah memegang masa jabatan hanya selama 6 tahun.

Kendati demikian, pihaknya sangat menolak keras adanya usulan perpanjangan masa jabatan itu, karena dalam membentuk dan membangun desa itu waktu enam tahun sudah lebih dari cukup.

“Ketika memang kepala desa itu bagus dalam kinerja nya, dipastikan masyarakat pasti akan memilih nya lagi dan ia akan menjabat lagi,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, seharusnya enam tahun juga sudah cukup jikalau memang kinerja para Kades itu baik. Dan masyarakat akan pun akan menilai dan memilih kembali kepemimpinan mereka.

“Intinya itu terlalu lama lah, karena kan kita tahu betul politik di desa. Karena politik itu berbeda dengan politik di kota maupun daerah provinsi. Karena kan untuk 9 tahun itu kan rawan korupsinya,” ujarnya.

Ia menilai, sikap DPR RI sangat disayangkan setelah menyepakati masa jabatan kepala desa sembilan tahun tersebut.

Seharusnya, kata dia, sebagai lembaga legislatif harus terlebih dahulu melakukan pengkajian ulang sebelum menyepakatinya.

“Kita sayangkan, kenapa DPR RI ini sepakat dan tidak dikaji ulang. Ini kan menjadi reaksioner DPR RI. Dan kenapa tidak dikaji ulang. Apakah ini karena tahun pemilu, tahun politik apa bagaimana. Karena kan ini selayaknya melenggang kan kekuasaan kan bukan begitu,” kata dia.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.