Gibran Menghargai Pelaporan Pribadinya ke KPK

Gibran Menghargai Pelaporan Pribadinya ke KPK
Gibran Menghargai Pelaporan Pribadinya ke KPK

Bagikan

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=X4xBYzpX0F0[/embedyt]

SOLO,TM.ID: Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, menunjukkan sikap hormat terhadap pelaporan yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkait dugaan kolusi dan nepotisme, yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam menanggapi laporan tersebut, Gibran secara tegas menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Heboh! Kades Wiwin Komalasari beri Klarifikasi Video Geli Bawa Nasi Kotak
Viral Dulu Baru Klarifikasi! Kades Wiwin Komalasari Soal Geli Bawa Nasi Kotak
Wmoto Swiftbee vs Honda Scoopy 2025
WMoto Swiftbee vs Honda Scoopy, Skutik Malaysia atau Jepang?
Pelaku mayat dalam karung
Pelaku Kasus Mayat dalam Karung di Tanah Datar Ditangkap
Tren kuliner 2025
8 Makanan yang Diprediksi Bakal Jadi Tren Kuliner 2025
Maia Estianty
Maia Estianty Ungkap Masa Kecilnya: Pernah Jadi Penari Altar di Sekolah Katolik
Berita Lainnya

1

Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman

2

Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!

3

Detik-detik Pengendara Motor Ditabrak Kereta Api di Probolinggo, Diduga Depresi

4

Malyda, Penyanyi Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Bejo Sugiantoro wafat
Kabar Duka Sepak Bola, Legenda Persebaya Bejo Sugiantoro Wafat
Mentan Andi Amran Operasi pasar pangan murah
Kompak! Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Pantau Operasi Pasar Pangan Murah di Magelang
penyanyi malyda meninggal dunia
Malyda, Penyanyi Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
dirut pertamina patra niaga tersangka
Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.