JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menyatakan, gelombang PHK massal pabrik tekstil bukanlah kesalahan bea cukai.
Askolani menyebut, PHK massal itu disebabkan permintaan global yang menurun.
“Bea Cukai tidak ada membuat aturan, yang buat aturan itu kementerian,” kata Askolani di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, (21/6/2024).
Ia mengatakan, belakangan sektor tekstil memang tengah menghadapi permintaan global yang menurun. Pelemahan itu, kata dia, telah terjadi sejak tahun lalu.
“Kalau kita lihat ekspornya banyak menghadapi tantangan di AS, Eropa, Jepang, Cina permintaannya turun,” katanya.
Ia pun menegaskan permasalahan yang dihadapi industri tekstil dalam negeri bukan masalah teknis. Namun, kondisi perekonomian dunia yang terganggu.
“Ini bukan soal teknis, soal dunia memang terganggu, dan itu juga kalau kita lihat termasuk sepatu,” kata dia.
Sebelumnya, banyak pabrik tekstil di Indonesia yang menutup pabriknya hingga berujung pada PHK massal.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan penyebab banyak pabrik tutup adalah serbuan tekstil impor.
BACA JUGA: 40 Ribu Lebih Pekerja Pabrik Tekstil Terkena PHK Massal?
Redma mengatakan serbuan tekstil impor ini tak terlepas dari relaksasi impor yang dilakukan pemerintah. Dia juga menyoroti kinerja Bea Cukai yang dianggap buruk dalam pengawasan.
“Kinerja buruk dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan adalah salah satu penyebab utama badai PHK dan penutupan sejumlah perusahaan dalam 2 tahun terakhir,” kata dia.
“Hal ini dapat terlihat jelas dari data trade map. Di mana gap impor yang tidak tercatat dari China terus meningkat. Yaitu US$2,7 miliar di tahun 2021 menjadi US$2,9 miliar di tahun 2022. Dan diperkirakan mencapai US$4 miliar di tahun 2023,” ujar Redma.
(Dist)