Gelapkan Bantuan PPKM, Oknum Kades di Aceh Diamankan Polisi

oknum
(Antara)

Bagikan

NAGANRAYA,TM.ID : Oknum Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Darul Makmur berinisial RE (45) diamankan Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, karena diduga menggelapkan bantuan sosial PPKM milik warganya pada Januari 2022.

“Oknum kepala desa ini kita lakukan penahanan, karena diduga memalsukan surat kuasa penerima dana bansos di desanya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud, Minggu (19/2/2023).

Ia menjelaskan, RE sebelumnya ditangkap polisi berdasarkan laporan dari warganya karena diduga telah memalsukan suara kuasa, atas penerima bantuan sosial empat orang warga di desanya.

Dugaan penipuan tersebut diketahui oleh korban, setelah seorang keponakan korban melakukan pengecekan ke sebuah bank syariah, guna mengetahui apakah nama korban terdaftar sebagai penerima dana bansos PPKM bulan Januari 2022.

Namun, kemudian diketahui dana bansos PPKM atas nama korban dan ibu kandung keponakan korban sudah diambil oleh oknum kepala desa.

Sesuai data yang diperoleh dari pihak bank, kata AKP Machfud, tertera pada tanggal 26 Januari 2022 dengan menggunakan surat kuasa atas nama korban yang ditujukan kepada saudara RE, beserta tanda tangan korban dalam surat yang dibuat pada tanggal 25 Januari 2022.

“Seingat dan sepengetahuan korban, korban tidak pernah membuat atau menandatangani surat kuasa apa pun, yang ditujukan kepada saudara RE untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM milik korban,” kata AKP Machfud.

BACA JUGA: Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu

Ada pun besaran dana yang seharusnya diterima oleh masing-masing korban sebesar Rp1,2 juta, dengan total kerugian yang dialami oleh empat orang korban sebesar senilai Rp4,8 juta.

AKP Machfud juga menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, pihak kepolisian telah berupaya agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku.

Namun upaya tersebut gagal, dan korban bersikukuh ingin melanjutkan kasus dugaan tindak pidana penipuan ini ke ranah hukum hingga ke pengadilan.

“Kasus ini masih terus kami lakukan penyidikan,” demikian AKP Machfud.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi
24 Daerah Harus PSU, KPD Nilai Perlu Evaluasi Penyelenggara Pemilu agar Tidak Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan
Mantan Pegawai Merpati Berharap Pesangon di Bayar Kementerian BUMN
Datangin Kemnaker, Mantan Pegawai Merpati Berharap Pesangon di Bayar Kementerian BUMN
Penyerangan markas polisi
Bentrok Oknum TNI-Polri di Tarakan Dipicu Keributan di Kafe
Pengacara ronald Tannur
Pengacara Ronald Tannur Bantah Beri Uang ke Hakim Heru, Akui Salah Cantumkan Nama
Konter bekasi memproduksi narkoba
Konter HP di Bekasi Jadi Tempat Produksi Narkoba, Polisi Sita 10 Drum Plastik
Berita Lainnya

1

Malyda, Penyanyi Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

2

Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Headline
Erwin Tegaskan Minol dan Obat-obatan Harus Diberantas
Jelang Ramadan, Erwin Tegaskan Minol dan Obat-obatan Harus Diberantas
Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir
Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Giacomo Agostini: Marc Marquez Lebih Lapar Gelar Dibanding Bagnaia di MotoGP 2025
Copa del Rey
Hujan Gol, Atletico Madrid Gagalkan Kemenangan Barcelona di Copa del Rey

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.