BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua RW berinisial HS (51) dan Ketua RT inisial S (35) ditangkap polisi atas aksi pemerasan pemborongan proyek bangunan SMP di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada menyatakan aksi pemerasan ini berawal saat korban yakni pihak pemborong berinisiatif menemui ketua lingkungan tempat dilaksanakan pekerjaan.
Hal tersebut dilakukan pemborong sebagai bentuk koordinasi dan menghormati perangkat lingkungan setempat.
“Namun saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp35 juta,” kata Indra Waspada dalam keterangannya, dikutip Senin (4/8/2025).
Indra mengatakan pada awalnya korban menolak permintaan dari Ketua RT dan Ketua RW. Namun, setelah beberapa waktu, korban akhirnya bersedia memberikan uang sebesar Rp15 juta.
Sayangnya, kedua pelaku menolak tawaran tersebut dan tetap bersikeras meminta Rp30 juta. Mereka bahkan mengancam akan memblokir akses distribusi bahan bangunan jika permintaan itu tidak dipenuhi.
“Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kami langsung tindaklanjuti,” ucap Indra.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah kafe di Kawasan Citra Raya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, di antaranya uang tunai sebesar Rp30 juta, telepon seluler, serta satu bundel kuitansi.
Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang mengatur tindak pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Indra menegaskan Polresta Tangerang berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme yang berpotensi menghambat investasi dan pembangunan di wilayah tersebut.
Baca Juga:
2 Mahasiswa PTN Terlibat Pemerasan dan Pengancaman Kadisdik Jawa Timur
Hati-hati, Begini Cara Lapor Jika Ada Pemerasan Berkedok Wartawan
Untuk itu, lanjutnya, pihak kepolisian telah membentuk Tim Patroli Sigap yang selalu siap siaga dalam mencegah dan menindak tegas berbagai aksi premanisme.
“Apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang,” pungkasnya.
(Virdiya/_Usk)