BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gedung Putih telah merilis kerangka kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait tarif resiprokal.
“Presiden Donald J. Trump mengumumkan kesepakatan dagang penting dengan Indonesia yang akan menyediakan warga Amerika akses pasar di Indonesia yang semula dianggap mustahil dan membuka terobosan besar bagi manufaktur, agrikultur, dan sektor digital Amerika,” bunyi pernyataan resmi Gedung Putih, dikutip Rabu (23/7/2025).
Laman resmi Gedung Putih menyebutkan, berdasarkan kesepakatan ini, Indonesia ditetapkan akan dikenai tarif timbal balik sebesar 19 persen kepada Amerika Serikat. Selain itu, terdapat delapan poin utama dari kesepakatan dagang antara Amerika dengan Indonesia.
Delapan poin kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait tarif resiprokal, seperti dikutip dari laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025) yaitu:
1. Menghapus Hambatan Tarif
Sebagai bentuk kesepakatan, Indonesia akan menghapuskan hambatan tarif, secara preferensial terhadap lebih dari 99 persen produk dari AS yang di ekspor ke Indonesia untuk seluruh sektor.
Sektor ini meliputi seluruh produk pertanian, produk kesehatan, seafood, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, dan bahan kimia.
Dalam Keterangan Gedung Putih, Penghapusan hambatan tarif ini akan menciptakan peluang akses pasar yang bermakna secara komersial untuk seluruh jenis ekspor AS, yang mendukung terciptanya lapangan kerja berkualitas tinggi di Amerika.
2. Menghilangkan Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Industri AS
Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif terhadap 9 hal, yaitu:
Pertama, membebaskan perusahaan AS dan barang-barangnya dari persyaratan konten lokal.
Kedua, menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor dari federal AS.
Ketiga, menerima sertifikat FDA (badan pengawas obat dan makanan AS) dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan farmasi dari AS.
Keempat, membebaskan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan.
Kelima, menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan pada barang re-manufaktur AS dan bagian-bagiannya.
Keenam, menghilangkan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman pada impor barang AS.
Ketujuh, mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi dagang yang baik.
Kedelapan, mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah lama ada yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR (Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat).
Kesembilan, mengatasi kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian.
3. Menghilangkan Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Pertanian AS
Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS di pasar Indonesia lewat empat langkah.
Pertama, membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari semua rezim perizinan impor Indonesia termasuk kebijakan keseimbangan komoditasnya.
Kedua, memastikan transparansi dan keadilan sehubungan dengan indikasi geografis (IG) termasuk daging dan keju
Ketiga, memberikan penunjukan Makanan Segar Asal Tumbuhan (FFPO) permanen untuk semua produk tanaman AS yang berlaku
Keempat, mengakui pengawasan peraturan AS, termasuk mencantumkan semua fasilitas daging, unggas, dan susu AS dan menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas pengatur AS.
4. Memperkuat Aturan terkait ketentuan Asal Barang
Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan aturan ketentuan asal barang untuk memastikan bahwa manfaat dari perjanjian tersebut diperoleh Amerika Serikat dan Indonesia, bukan negara ketiga.
BACA JUGA
Dapat Tarif 19 Persen, Pemerintah Optimis Pertumbuhan Ekonomi 5 persen
Indonesia Lanjut Negosiasi dengan AS, Upayakan Tarif 0 Persen untuk Sejumlah Komoditas
5. Menghapus Hambatan Perdagangan Digital
Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital.
Indonesia telah berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS yang ada untuk “produk tak berwujud” dan menangguhkan persyaratan terkait pada pemberitahuan impor.
Selanjutnya mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat.
Kemudian Indonesia akan mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang aturan aturan Jasa, termasuk mengajukan komitmen khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO.
Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat melalui persetujuan AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Perusahaan-perusahaan Amerika serikat disebut telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun.
6. Menyelaraskan Keamanan Ekonomi
Gedung Putih menyatakan Indonesia telah berkomitmen untuk bergabung dengan Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja dan mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja beserta dampaknya.
Amerika Serikat dan Indonesia juga berkomitmen untuk memperkuat kerja sama guna meningkatkan ketahanan rantai pasok.
Komitmen ini termasuk mengatasi penghindaran bea masuk dan bekerja sama dalam pengendalian ekspor dan keamanan investasi.
Selanjutnya, Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke AS untuk semua komoditas industri, termasuk mineral penting.
7. Meningkatkan Standar Ketenagakerjaan
Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor kerja paksa dan menghapus ketentuan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak berunding bersama.
8. Menandatangani Kesepakatan Komersial
Amerika Serikat dan Indonesia memperhatikan kesepakatan komersial di bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi, yang selanjutnya akan meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.
Gedung Putih menyatakan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia akan menandatangi kesepakatan terkait tarif resiprokal tersebut dalam beberapa minggu kedepan.
(Raidi/Aak)