CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggerebek dua lokasi gas elpiji bersubsidi oplosan di Kelurahan Pegambiran dan Karyamulya, mengamankan enam tersangka.
Kapolres AKBP Eko Iskandar mengungkapkan praktik ilegal ini beroperasi selama sepuluh bulan dengan modus memindahkan gas bersubsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 6 kg dan 12 kg.
“Pelaku terdiri dari dua pemilik pangkalan gas berinisial G dan YM, serta empat karyawan yang melakukan pemindahan isi secara langsung,” tegas Eko kepada media, Selasa (17/6/2025).
Operasi penangkapan pelaku gas elpiji oplosan di Cirebon ini bermula dari laporan warga pada 26 Mei 2025 yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dalam sehari, jaringan ini mampu mengoplos 50-100 tabung dengan keuntungan kotor Rp80 ribu per tabung, menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.
Polisi menyita barang bukti krusial meliputi 528 tabung 3 kg, 340 tabung 6 kg, 136 tabung 12 kg, 1.645 tutup segel, dan 9 selang regulator termodifikasi.
Kapolres memperingatkan bahaya fatal tabung oplosan: “Rawan bocor dan berpotensi memicu kebakaran. Selain merugikan negara, ini membahayakan keselamatan publik.
”Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
BACA JUGA
Penyesuaian HET Elpiji 3 Kg, Disdagin Kota Bandung Pastikan Stok Aman
Polri Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi di Karawang dan Semarang
Polres kini berkoordinasi dengan Pertamina untuk verifikasi teknis sekaligus mengedukasi masyarakat mengenali ciri tabung oplosan.
“Hindari membeli gas harga murah dari sumber tidak resmi. Belilah hanya di agen terdaftar demi keamanan dan subsidi tepat sasaran,” imbau Eko.
(Aak)