JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah resmi akan memberlakukan sistem pembayaran baru untuk layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Sistem lama, pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini melalui Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs), akan digantikan oleh Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG) mulai 1 Oktober 2025 mendatang.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Irsan Moeis, dalam acara Sosialisasi Nasional iDRG yang digelar secara daring, seperti dilansir Info Publik, Rabu (27/8/2025).
Acara itu dihadiri oleh jajaran dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, serta perwakilan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan seluruh Indonesia.
“iDRG adalah sistem klasifikasi kasus baru yang berbasis pada keselamatan klinis dan efisiensi sumber daya. Targetnya adalah menciptakan pembiayaan kesehatan yang lebih akuntabel, transparan, efisien, dan berkeadilan,” tegas Irsan dalam pernyataan resminya.
Diuji Coba di Lima Kota
Sebelum diterapkan secara nasional, sistem iDRG telah lebih dulu diuji coba di lima kota sejak Maret lalu. Kelima kota tersebut adalah Medan, Semarang, Balikpapan, Denpasar, dan Makassar.
Menurut Irsan, uji coba tersebut menuai respons positif. Banyak rumah sakit yang antusias mempelajari mekanisme baru ini dan aktif memberikan masukan untuk penyempurnaan sistem.
“Umpan balik dari lapangan sangat krusial agar implementasi iDRG berjalan mulus tanpa mengganggu layanan. Bahkan, kami berharap sistem ini justru dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta JKN,” jelasnya.
BACA JUGA
BPJS Wacth Sorotin JKN dan Pembiayaan Kesehatan bagi Anak Penyandang Disabilitas
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026, Pemerintah Janji “Tak Bikin Kaget”
Jawab Tantangan Keberlanjutan JKN
Di usia yang ke-11, program JKN dinilai telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, tingginya peningkatan belanja kesehatan menjadi tantangan serius yang harus diantisipasi.
Irsan menegaskan bahwa kehadiran iDRG diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut dengan menciptakan keseimbangan antara kualitas layanan dan keberlanjutan pembiayaan JKN.
“JKN adalah asama bersama, bukan hanya milik Kemenkes atau BPJS. Seluruh pemangku kepentingan, termasuk dinas kesehatan daerah, harus berkolaborasi untuk memperkuat SDM dan mempercepat transformasi sistem ini,” pungkas Irsan.
Dengan sistem iDRG, pemerintah berharap tarif layanan kesehatan dapat lebih sesuai dengan profil epidemiologi penyakit di Indonesia.
Uji coba pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui iDRG secara nasional akan terus berlangsung hingga Oktober 2025 sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh sebelum implementasi penuh.
(Aak)