Gaji Pekerja Bakal Dipotong 3% untuk Iuran Tapera

Penulis: distopia

Pemerintah Beri Kesempatan Wartawan dan Petani Miliki Rumah dengan Harga Subsidi
Ilustrasi-Komplek Perumahan (Dok. BP Tapera)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Penghasilan atau gaji para pekerja swasta bakal dipotong sekira 3% untuk iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan ini berlaku jika pekerja terdaftar menjadi peserta simpanan tabungan Tapera.

Dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.

Adapun peserta Tapera yang disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa yang bekerja di wilayah lndonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.

Nantinya, dana iuran tersebut bisa diambil kembali setelah pekerja memasuki masa pensiun atau di usia 58 tahun.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, dana yang dihimpun dari Peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru Pudyo Nugroho, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA: Agak Laen, Universitas Muhammadiyah Maumere Bolehkan Mahasiswa Bayar UKT Tukar Hasil Bumi

Dari besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud, untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung penuh oleh pekerja mandiri.

Sebagai informasi, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.