Kapan Pencairan Gaji ke-13 ASN TNI/POLRI?

Penulis: Vini

Gaji ke-13 ASN TNI/POLRI
Gaji ke-13 ASN TNI/POLRI. ilustrasi (istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pensiunan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri dijadwalkan akan menerima gaji ke-13 mereka mulai tanggal 3 Juni 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Penyaluran gaji ini akan dilakukan langsung oleh Taspen ke rekening penerima tanpa adanya potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.

Gaji ke-13 ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2024, termasuk di dalamnya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pensiunan yang juga menjabat sebagai pejabat negara akan menerima satu pembayaran dengan nilai tertinggi.

Jika pensiunan adalah penerima pensiun janda/duda, maka pencairan gaji ke-13 akan dilakukan untuk keduanya.

Perincian Besaran Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS

Gaji pokok merupakan komponen utama dalam perhitungan gaji ke-13. Besaran gaji pokok pensiunan PNS telah mengalami peningkatan sebesar 12% pada tahun 2024.

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, yang menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 18 tahun 2019.

Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pada tahun ini akan dibayarkan secara penuh. Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS
berdasarkan golongan:

Golongan I:

Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688.

Golongan II:

Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800.

Golongan III:

Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536.

Golongan IV:

Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856.

Tunjangan ke-13 PNS

Selain gaji pokok, terdapat beberapa komponen lain yang turut menjadi bagian dari gaji ke-13 PNS, antara lain:

1. Tunjangan Keluarga

Besaran tunjangan suami/istri & anak masih mengacu pada PP Nomor 7 tahun 1977. Tunjangan ini diberikan hingga anak ketiga.

2. Tunjangan Pangan/Makan

Besaran tunjangan pangan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

3. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

4. Tunjangan Kinerja

Penetapan pemberian tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian/Lembaga ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

BACA JUGA: Gaji ASN dan Swasta Dipotong 3% untuk BP Tapera, Apa Manfaatnya?

Adanya roses pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih kepada pensiunan PNS dan TNI/Polri, dalam memenuhi kebutuhan hidup.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yono Bakrie
Yono Bakrie Ungkap Pesan Terakhir Gustiwiw: ‘Aku Sudah Nikah, Doamu Aku Terima’
gas elpiji oplosan cirebon
Gas Elpiji Oplosan Beredar di Pegambiran dan Karyamulya Cirebon, Berhasil Dibongkar Polisi
spmb jabar 2025-8
Pos Aduan SPMB Jabar 2025: Tiap Pelanggaran Pasti ada Sanksi
arisan fiktif cirebon
Polres Cirebon Ringkus Pelaku Arisan Fiktif, Seorang Korban Tertipu Puluhan Juta
ormas pakai seragam
Bima Arya Larang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI/Polri
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

3

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

4

Insiden Norris vs Piastri Picu Ketegangan Internal McLaren di Tengah Perburuan Poin

5

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.