FSGI: Guru Cukur Rambut 14 Siswi Tidak Pakai Ciput Melanggar HAM

Guru Cukur Rambut 14 Siswi langgar HAM
Ilustrasi-Guru Cukur Rambut 14 Siswi Tidak Pakai Ciput Melanggar HAM dan UU Perlindungan Anak (allthingshair)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Guru Cukur Rambut 14 siswi di salah satu SMP Negeri di Sukodadi, Lamongan Jawa Timur, dicukur pitak pada bagian depan kepalanya dikarnakan para siswi tersebut tidak pakai ciput atau dalaman jilbab, Rabu (23/82023).

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, Berdasarkan informasi guru berinisial EN yang sedang mengajar mendapati sejumlah siswi tak memakai ciput. Dia lalu menghukum dengan mencukur dengan mesin cukur yang telah disiapkan. Padahal tidak ada aturan di sekolah yang wajib mengenakan ciput.

“Tidak seorang pun dapat diberi sanksi ketika tidak ada aturan yang dilanggar. Jika orang dewasa seperti guru memberikan sanksi padahal aturannya tidak ada, maka tindakannya melampaui kewenangan, itu pelanggaran HAM”, ujar Retno dalam keterangan tertulisnya yang di terima teropong Rabu (30/8/2023).

BACA JUGA: Menyeramkan, Data PPATK: Ibu Rumah Tangga hingga Anak SD Main Judi Online

Retno menambahkan, terkait Guru Cukur Rambut 14 siswi, tindakan guru pelaku juga bisa dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan, karena perbuatan tersebut berpotensi kuat mempermalukan, merendahkan, sewenang-wenang, menyerang psikis 14 anak korban, bahkan dapat menimbulkan trauma pada korban.

Menurunya,apalagi korbannya sangat banyak dan masih usia dibawah umur yang dilindungi oleh UU Perlindungan Anak. Artinya tindakan guru pelaku dapat di pidana dengan UUPA.

Retno menambahkan, FSGI mendorong Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk memeriksa guru pelaku dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dalam menangani kasus ini,

“Karena penyelesaiannya sama sekali tidak menggunakan hukum positif atau peraturan perundangan terkait perlindungan anak dan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan pendidikan,” ujar Retno.

Retno menambahkan, tindakan si oknum guru jelas masuk kategori tindak kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik (membuat pitak) dan kekerasan psikis karena anak korban pasti merasa direndahkan, dipermalukan dan ketakutan.

Selain itupun Retno mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kabupaten Lamongan untuk melakukan assesmen psikologi dan juga pendampingan psikologi bagi 14 korban sampai pulih.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20250428-WA0050
Dampak Upper Cisokan, Emak-emak Protes Tambang di Bandung Barat
ono surono siap dampingi aura cinta
Dibully Usai Debat dengan KDM, PDIP Jabar Siap Dampingi Aura Cinta
perempuan korban pinjol
Gawat, Jumlah Perempuan Terjebak Pinjol di Indonesia Meningkat!
guru biologis
Klarifikasi Guru Biologis Viral, Beberkan Tujuan Suruh Siswa Gambar Kemaluan
pendidikan antikorupsi
Mendiktisaintek Masukkan Pendidikan Antikorupsi ke Perguruan Tinggi
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

3

Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO

4

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Ilustrasi-SMA-Unggulan-Garuda-Jpeg
Viral Video Ujian Biologi Gambar Alat Kelamin di SMAN 1 Cililin, Ini Penjelasan Pihak Sekolah
suar mahasiswa awards
Teropong Media Siap Kolaborasi dengan UNIBI Melalu Suar Mahasiswa Awards
hasan nasbi mengundurkan diri
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
KECELAKAAN beruntun tol cisumdawu
Kecelakaan di KM 189 Tol Cisumdawu, 3 Orang Tewas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.