FSGI: Guru Cukur Rambut 14 Siswi Tidak Pakai Ciput Melanggar HAM

Penulis: usamah

Guru Cukur Rambut 14 Siswi langgar HAM
Ilustrasi-Guru Cukur Rambut 14 Siswi Tidak Pakai Ciput Melanggar HAM dan UU Perlindungan Anak (allthingshair)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Guru Cukur Rambut 14 siswi di salah satu SMP Negeri di Sukodadi, Lamongan Jawa Timur, dicukur pitak pada bagian depan kepalanya dikarnakan para siswi tersebut tidak pakai ciput atau dalaman jilbab, Rabu (23/82023).

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, Berdasarkan informasi guru berinisial EN yang sedang mengajar mendapati sejumlah siswi tak memakai ciput. Dia lalu menghukum dengan mencukur dengan mesin cukur yang telah disiapkan. Padahal tidak ada aturan di sekolah yang wajib mengenakan ciput.

“Tidak seorang pun dapat diberi sanksi ketika tidak ada aturan yang dilanggar. Jika orang dewasa seperti guru memberikan sanksi padahal aturannya tidak ada, maka tindakannya melampaui kewenangan, itu pelanggaran HAM”, ujar Retno dalam keterangan tertulisnya yang di terima teropong Rabu (30/8/2023).

BACA JUGA: Menyeramkan, Data PPATK: Ibu Rumah Tangga hingga Anak SD Main Judi Online

Retno menambahkan, terkait Guru Cukur Rambut 14 siswi, tindakan guru pelaku juga bisa dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan, karena perbuatan tersebut berpotensi kuat mempermalukan, merendahkan, sewenang-wenang, menyerang psikis 14 anak korban, bahkan dapat menimbulkan trauma pada korban.

Menurunya,apalagi korbannya sangat banyak dan masih usia dibawah umur yang dilindungi oleh UU Perlindungan Anak. Artinya tindakan guru pelaku dapat di pidana dengan UUPA.

Retno menambahkan, FSGI mendorong Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk memeriksa guru pelaku dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dalam menangani kasus ini,

“Karena penyelesaiannya sama sekali tidak menggunakan hukum positif atau peraturan perundangan terkait perlindungan anak dan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan pendidikan,” ujar Retno.

Retno menambahkan, tindakan si oknum guru jelas masuk kategori tindak kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik (membuat pitak) dan kekerasan psikis karena anak korban pasti merasa direndahkan, dipermalukan dan ketakutan.

Selain itupun Retno mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kabupaten Lamongan untuk melakukan assesmen psikologi dan juga pendampingan psikologi bagi 14 korban sampai pulih.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wali kota cimahi
Cimahi Tanpa Pungli, Wali Kota Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Kevin Mendoza Singgung Peran Keluarga di Balik Pencapaiannya Bersama Persib
Kevin Mendoza Singgung Peran Keluarga di Balik Pencapaiannya Bersama Persib
Bandung Kota Cerita Siap Dongkrak Wisata dan Budaya Literasi
Bandung Kota Cerita Siap Dongkrak Wisata dan Budaya Literasi
Sejarah Sentra Wyata Guna Bandung
Sejarah Berdirinya Sentra Wyata Guna Bandung
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Cost Leadership

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.