Foto Mesra Azizah Salsha dan Nadhif Zahiruddin Viral, Publik Soroti Masa Iddah Usai Cerai

Azizah Salsha
Azizah Salsha (Instagram/@azizahsalsha_)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Nama Azizah Salsha kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Belum genap sebulan resmi bercerai dari pesepak bola Pratama Arhan, selebgram yang akrab disapa Zize itu kini diterpa isu kedekatan dengan seorang pria yang diduga Nadhif Zahiruddin.

Kabar tersebut mencuat setelah akun Instagram @exclusivetimnasartis pada Selasa (7/10/2025) malam mengunggah kolase foto photobox yang menampilkan Azizah dan Nadhif dalam berbagai pose mesra. Dalam foto-foto tersebut, keduanya tampak berpelukan hingga saling menempelkan pipi.

Kedekatan mereka sontak memicu berbagai spekulasi dari warganet. Tak sedikit yang menilai foto tersebut memperlihatkan hubungan istimewa, sementara sebagian lainnya menyoroti status Azizah yang masih berada dalam masa iddah.

Resmi Cerai Akhir September

Sebagaimana diketahui, Azizah Salsha dan Pratama Arhan resmi bercerai setelah ikrar talak dibacakan oleh kuasa hukum Arhan di Pengadilan Agama Tigaraksa, pada Senin (29/9/2025). Artinya, saat foto mesra tersebut beredar, Azizah baru menjalani masa iddah sekitar satu minggu.

Kondisi inilah yang membuat banyak pihak mempertanyakan etika dan hukum terkait perilaku sang selebgram selama masa tersebut. Dalam ajaran Islam, masa iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani seorang perempuan setelah berpisah dari suaminya, baik karena perceraian maupun kematian.

Baca Juga: 

Pratama Arhan Ucapkan Terima Kasih ke Para Penggemar Usai Bercerai dengan Azizah Salsha

Resmi Berakhir, Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Tanpa Kehadirannya di Sidang

Penjelasan Hukum Islam tentang Masa Iddah

Secara syariat, masa iddah bertujuan memastikan bahwa rahim perempuan yang bercerai dalam keadaan tidak hamil. Demi menjaga kejelasan nasab atau garis keturunan.

Bagi wanita yang diceraikan dalam keadaan tidak hamil dan masih mengalami menstruasi. Masa iddahnya berlangsung selama tiga kali masa suci (tiga kali quru’). Selama periode tersebut, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi.

Salah satunya adalah tidak boleh menikah atau menerima pinangan (khitbah) dari laki-laki lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 235:

“Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya.”

Meski istilah “berpacaran” tidak secara eksplisit disebut dalam hukum Islam. Menjalin hubungan yang mengarah pada pernikahan atau menunjukkan kemesraan berlebihan dinilai bertentangan dengan esensi masa iddah itu sendiri.

Masa iddah sejatinya bukan sekadar masa tunggu administratif. Melainkan momen refleksi spiritual dan emosional bagi perempuan yang baru berpisah.

Islam menekankan agar masa ini digunakan untuk menenangkan diri dan memperbaiki hubungan dengan Allah, bukan untuk membuka lembaran baru dalam hubungan asmara.

(Hafidah Rismayanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025