Fortuner Halangi Ambulan Darurat di Depok, Pengendara Malah Ngamuk

Penulis: Saepul

fortuner ambulan
(Instagram/@memomedsos)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kamera amatir perekam mobil, merekam aksi pengendara mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang menghalangi laju mobil ambulan, terjadi di Depok, Jawa Barat. Kejadian itu menjadi viral di media sosial, menjadi sorotan netizen.

Dalam unggahan dari akun media sosial @memomedsos, terlihat pengendara mobil tersebut nampak tak terima kepada ambulan. Awalanya, pengendara itu memutar arah di jalan yang tidak terlalu lebar. Tiba-tiba kendaraa itu mempalangkan kendaraanya, sehingga ambulan itu terhenti.

Dalam kondisi mendesak, sang sopir ambulan mengklakson Fortuner yang menghalangi kendaraanya. Pengemudi itu malah keluar dari dalam mobi lalu menodongkan jarinya ke arah ambulan. Tak lama. petugas berseragam dan driver ojek online lantas menegurnya.

BACA JUGA: Polisi Buru Pengendara Fortuner Arogan yang Viral Halangi Ambulans di Depok

“Ambulans sedang membawa pasien sesak nafas menuju RS di Depok, Jawa Barat. Di tengah perjalanan, (ambulans) dipotong mobil yang putar balik,” demikian tulis akun Instagram @memomedsos

Kasatlantas Polres Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus viral itu. Kepolisian akan menindaklanjuti dengan Pasal 134 UU LLAJ.

Ia juga mengingatkan pengendara lain, agar memprioritaskan kendara gawat darurat seperti ambulan. Jika kendaraan itu melintas, sebaiknya pengendara lain dapat memberikan jalan.

Sebagaimana merujuk Pasal 134 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kelompok pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengendara lain harus memberikan prioritas kepada ketujuh kelompok ini sesuai urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nok Nang Dermayu 2025 - Dok Pemkab Indramayu
Nok Nang Dermayu Siap Bersaing di Moka Jabar 2025
Pendanaan Konservasi Laut
Pemerintah Luncurkan Inovasi Pendanaan Kawasan Konservasi Laut Pertama di Dunia
BYD M6
Kiprah Manis BYD M6 Selama 1 Tahun di Indonesia, Laris karena ini!
Ikan Nila Sakti Cirebon - Dok Pemkab Cirebon
Nila Sakti, Ikon Baru yang Menghidupkan Geliat Perikanan Cirebon
32ec9c2ca3dd557e474e4e74820e7934
Vlad’s App dan Ambisi Rusia Membangun Kedaulatan Digital Nasional
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

3

Coding dan AI: Senjata Belajar di Era Society 5.0

4

Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah

5

Jalan Rusak dan Keadilan Sosial: Ketika Aspal Bicara Tentang Infrastruktur Terabaikan
Headline
Chelsea
Chelsea Bungkam LAFC 2-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
pemprov jabar utang BPJS Kesehatan
Ridwan Kamil Wariskan Utang BPJS Kesehatan Rp 300 M, Pemprov Jabar Kelabakan
PM Israel sebut Iran ingin bunuh donald trump
PM Israel Sebut Iran Ingin Bunuh Donald Trump

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.