Fortuner Halangi Ambulan Darurat di Depok, Pengendara Malah Ngamuk

fortuner ambulan
(Instagram/@memomedsos)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kamera amatir perekam mobil, merekam aksi pengendara mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang menghalangi laju mobil ambulan, terjadi di Depok, Jawa Barat. Kejadian itu menjadi viral di media sosial, menjadi sorotan netizen.

Dalam unggahan dari akun media sosial @memomedsos, terlihat pengendara mobil tersebut nampak tak terima kepada ambulan. Awalanya, pengendara itu memutar arah di jalan yang tidak terlalu lebar. Tiba-tiba kendaraa itu mempalangkan kendaraanya, sehingga ambulan itu terhenti.

Dalam kondisi mendesak, sang sopir ambulan mengklakson Fortuner yang menghalangi kendaraanya. Pengemudi itu malah keluar dari dalam mobi lalu menodongkan jarinya ke arah ambulan. Tak lama. petugas berseragam dan driver ojek online lantas menegurnya.

BACA JUGA: Polisi Buru Pengendara Fortuner Arogan yang Viral Halangi Ambulans di Depok

“Ambulans sedang membawa pasien sesak nafas menuju RS di Depok, Jawa Barat. Di tengah perjalanan, (ambulans) dipotong mobil yang putar balik,” demikian tulis akun Instagram @memomedsos

Kasatlantas Polres Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus viral itu. Kepolisian akan menindaklanjuti dengan Pasal 134 UU LLAJ.

Ia juga mengingatkan pengendara lain, agar memprioritaskan kendara gawat darurat seperti ambulan. Jika kendaraan itu melintas, sebaiknya pengendara lain dapat memberikan jalan.

Sebagaimana merujuk Pasal 134 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kelompok pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengendara lain harus memberikan prioritas kepada ketujuh kelompok ini sesuai urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Peredaran narkotika
Peredaran Narkoba di Kalideres Jakbar Terungkap Polisi!
retret kepala daerah
Kepala Daerah Tak Ikut Retret Disebut Rugi, Paling Banyak Kader PDIP!
mandi malam sebabkan rematik
Benarkah Mandi Malam Bisa Akibatkan Penyakit Rematik?
Banjir Sungai Cimanuk
2 Desa di Indramayu Terdampak Banjir Akibat Luapan Sungai Cimanuk
Volkswagen ID. Buzz
Volkswagen ID. Buzz LWB Dijual di Indonesia, Kombi Versi Masa Depan
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Jangan Tunggu Sampai Rusak Semua!

4

KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar Larang Study Tour, Kecuali Kunjungan Industri SMK

5

Hadir dalam Rapat Koordinasi PT Tekindo Energi Paparkan Program PPM
Headline
Manchester City Menang
Link Live Streaming Man City vs Liverpool Selain Yalla Shoot
34 Halte BRT Bakal di Bangun di Kota Bandung
Urai Kemacetan, 34 Halte BRT Bakal di Bangun di Kota Bandung
Wakil Wali Kota Bandung Ingatkan Belanja Sesuai Kebutuhan
Jelang Ramadan, Wakil Wali Kota Bandung Ingatkan Belanja Sesuai Kebutuhan
band sukatani jadu duta polri
Usai Diintimidasi Kini Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.