Fortuner Halangi Ambulan Darurat di Depok, Pengendara Malah Ngamuk

Penulis: Saepul

fortuner ambulan
(Instagram/@memomedsos)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kamera amatir perekam mobil, merekam aksi pengendara mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang menghalangi laju mobil ambulan, terjadi di Depok, Jawa Barat. Kejadian itu menjadi viral di media sosial, menjadi sorotan netizen.

Dalam unggahan dari akun media sosial @memomedsos, terlihat pengendara mobil tersebut nampak tak terima kepada ambulan. Awalanya, pengendara itu memutar arah di jalan yang tidak terlalu lebar. Tiba-tiba kendaraa itu mempalangkan kendaraanya, sehingga ambulan itu terhenti.

Dalam kondisi mendesak, sang sopir ambulan mengklakson Fortuner yang menghalangi kendaraanya. Pengemudi itu malah keluar dari dalam mobi lalu menodongkan jarinya ke arah ambulan. Tak lama. petugas berseragam dan driver ojek online lantas menegurnya.

BACA JUGA: Polisi Buru Pengendara Fortuner Arogan yang Viral Halangi Ambulans di Depok

“Ambulans sedang membawa pasien sesak nafas menuju RS di Depok, Jawa Barat. Di tengah perjalanan, (ambulans) dipotong mobil yang putar balik,” demikian tulis akun Instagram @memomedsos

Kasatlantas Polres Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus viral itu. Kepolisian akan menindaklanjuti dengan Pasal 134 UU LLAJ.

Ia juga mengingatkan pengendara lain, agar memprioritaskan kendara gawat darurat seperti ambulan. Jika kendaraan itu melintas, sebaiknya pengendara lain dapat memberikan jalan.

Sebagaimana merujuk Pasal 134 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kelompok pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengendara lain harus memberikan prioritas kepada ketujuh kelompok ini sesuai urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yungblud black sabbath
Yungblud Curi Spotlight di Konser Terakhir Black Sabbath, The Next Ozzy Ousbourne?
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Ancam Laporkan Psikolog Lita Gading
Dara Arafah
Geger! Data Medis Disebar, Dara Arafah Ancam Tempuh Jalur Hukum
Tarif Impor Tembaga Trump
Harga Tembaga Melonjak Usai Trump Umumkan Rencana Tarif 50 Persen
Pria Ciparay meninggal di Gunung Patuha
Cuaca Ekstrem Tewaskan Pria Asal Ciparay di Gunung Patuha
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Voli Indonesia vs Thailand SEA V League 2025 Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan

4

Ditahan Imbang Arema FC, Rahmad Darmawan Senang Dengan Respons Skuat Liga Indonesia All-Star 

5

Gegara Layangan, Kereta Woosh Berhenti Mendadak di Jembatan Cigondewah
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming PSG vs Real Madrid Selain Yalla Shoot
diplomat kemenlu meninggal
Diplomat Kemenlu Meninggal di Indekos, Muka Dipenuhi Lakban
Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan
Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan
Indonesia vs Thailand
Link Live Streaming Timnas Voli Indonesia vs Thailand SEA V League 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.