JAKARTA,TM.ID: Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan salah satu yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo adalah Ketua KPK Firli Bahuri.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Nanti kita jadwalkan. Nanti kita jadwalkan ya,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10).
Selain itu, Polda menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK pada Senin (16/10).
Ade mengatakan pegawai KPK itu seharusnya diperiksa pada Kamis (12/10) lalu, tapi yang bersangkutan meminta untuk dijadwal ulang.
“Yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan Hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 kemarin dan melalui surat yang dibawa oleh pegawai Biro hukum KPK, memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Ade.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang dan telah mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan.
“Sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 16 Oktober jam 10.00 WIB,” katanya.
Polda juga bakal memeriksa eks atlet badminton yang mengaku mengetahui pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul di salah satu GOR Badminton di Jakarta.
Foto itu sebelumnya viral di tengah proses Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.
“Semua saksi yang ada dalam peristiwa tindak pidana yang terjadi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, semuanya pasti akan dilakukan pemeriksaan,” kata Ade.
Dua mantan atlet badminton Indonesia yang pernah berkomentar dalam kasus itu adalah Eddy Hartono dan Trikus Heryanto.
Kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam proses penyidikan ini, polisi telah memeriksa belasan orang saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Polda Metro Jaya belum membeberkan siapa sosok terlapor dalam dugaan pemerasan ini.
(Usamah)