JAKARTA,TM.ID: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri memohon terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pelaksanaan sidang kode etik dirinya, lantaran dirinya masih menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023. Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan melansir Antara, Kamis (14/12/2023).
Seharusnya sidang kode etik itu digelar pada hari ini. Syamsuddin mengatakan, Dewas KPK akan mempertimbangkan penundaan sidang.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan, Pengacara Firli Bahuri Sebut SYL Takut pada KPK
“Sidangnya tetap dibuka, kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya.Setelah itu, ditutup sidangnya. Biasanya begitu,” jelas Syamsuddin.
Firli harus menjalani sidang kode etik, bermula dari laporan bukti foto dirinya bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR olahraga.
Dasar laporan tersebut sesuai dengan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK lalu memutuskan untuk melanjutkan laporan itu ke persidangan kode etik. Berdasarkan dari alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK menyimpan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli ke persidangan.
(Saepul/Usk)