BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPRD Jawa Barat Komisi V, Fetty Anggrainidini, menggelar kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil)-nya, Kota Bogor, tepatnya di Gedung Golf, Jalan Dr. Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Jumat (11/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Fetty mensosialisasikan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data BPS tahun 2020, jumlah penduduk lansia di Jawa Barat mencapai 4,98 juta jiwa atau sekitar 10,05% dari total populasi sebesar 48,27 juta jiwa. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat menjadi 11,12% pada tahun 2023.
Menurutnya, kelompok lansia merupakan kelompok rentan, yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak, tidak hanya pemerintah.
Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak lansia dalam kehidupan bermasyarakat, serta perlunya kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan mereka. Menurutnya, keterlibatan keluarga dan masyarakat sangat penting dalam mendukung kualitas hidup para lansia.
“Sebagai manusia, lansia memiliki kebutuhan-kebutuhan sebagaimana umumnya, yaitu kebutuhan makanan, perlindungan, perawatan kesehatan, dan kebutuhan-kebutuhan sosial dalam mengadakan hubungan dengan orang lain,” kata Fetty.
BACA JUGA:
Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim, Fetty Anggraenidini Apresiasi Peran PWI
Fetty Anggraenidini Gelar Bagi Takjil Bareng Karang Taruna Tanah Sareal
Fetty juga mengungkapkan nilai-nilai kearifan lokal di Jawa Barat sesungguhnya sangat menjunjung tinggi penghormatan terhadap lansia. Namun, ia menyayangkan belum maksimalnya implementasi nilai-nilai tersebut dalam kebijakan perlindungan lansia.
“Pada tahun 2019 diusulkan Perda tersebut belum terakomodir sehingga disusunlah Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020, kemudian Peraturan Daerah baru ditetapkan pada tahun 2023 yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan lanjut usia,” tutur politisi Partai Golkar itu.
(Virdiya/Usk)