SURABAYA,TM.ID: Polda Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Dirmanto mengatakan, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri pada Rabu (11/1/2023).
BACA JUGA: Hotman Paris Sebut Venna Melinda Sudah Tiga Bulan Alami KDRT
Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya “house keeping”, “front office”, sejumlah pegawai hotel dan CCTV.
Dalam olah TKP, kata dia, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang terdapat bercak darah, serta mengambil sejumlah sampel darah.
“Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” kata dia.
Selanjutnya pada hari ini (Kamis), Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Agung)