JAKARTA,TM.ID: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menempuh upaya kasasi atas vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Ferdy Sambo diketahui divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel atas perkara tersebut.
Ferdy Sambo maupun Putri telah mengajukan banding atas vonis tersebut, namun ditolak Pengadilan Tinggi DKI.
“Bahwa FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, kemudian PC (Putri Candrawathi) ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023,” kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (22/5/2023).
Terdakwa lainnya dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf, juga memutuskan menempuh upaya kasasi yang diajukan pada 15 Mei 2023.
Sementara untuk Ricky Rizal, beberapa waktu lalu juga memutuskan menempuh upaya kasasi. Disampaikan Djuyamto, upaya kasasi itu telah diajukan oleh masing-masing tim penasihat hukum ke PN Jaksel.
“Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” tutur Djuyamto.
Para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat kompak mengajukan upaya banding. Sementara itu, Bharada E tidak mengajukan banding, begitu juga jaksa, sehingga vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA JUGA: Dokter Tertipu Jastip Tiket Coldplay, Terbuai Testimoni Positif
(Dist)