Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Jaksa

Penulis: distopia

ferdy sambo
ferdy sambo

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Terdakwa Ferdy Sambo oleh jaksa dituntun dengan hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo, kata jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan manjadi otak pembunuhan berencana.

Sambo melibatkan empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Jaksa Rudi Irmawan mengatakan, tak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan jaksa untuk tuntutan seumur hidup Sambo.

BACA JUGA: Jaksa: Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan dan Tembak Brigadir J

“Tidak ada hal meringankan,” kata Jaksa.

Sementara itu ada enam hal yang memberatkan Sambo, antara lain perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Kedua, Sambo berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberi keterangan di persidangan.

Ketiga, akibat perbuatan terdakwa meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional. Enam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat,” ujar Jaksa.

Atas pertimbangan itu, Jaksa menuntut terdakwa Ferdy Sambo yang telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” pungkas jaksa.

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mbappe
Kylian Mbappe Torehkan Rekor 40 Gol di Musim Debut Bersama Real Madrid
Real Madrid
Real Madrid Tunda Pesta Juara Barcelona Usai Bungkam Mallorca 2-1
Sekda Majalengka
Aeron Randi Dilantik Sebagai Sekda Kabupaten Majalengka
Cabuli Anak Bawah Umur, Pria di Soreang jadi Tersangka
Cabuli Anak Bawah Umur, Pria di Soreang jadi Tersangka
Aisar Khaled
Aisar Khaled Bongkar Penghasilan Miliaran dari YouTube!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
Resmi Tinggalkan Madrid, Ancelotti Siap Pimpin Timnas Brasil
Resmi Tinggalkan Madrid, Ancelotti Siap Pimpin Timnas Brasil
atlet bola basket berkewarganegaraan Amerika Serikat berinisial JDS.
Atlet Basket WNA Amerika Diringkus Polisi, Seludupkan Permen Ganja
AC Milan
Taklukkan AC Milan 1-0, Bologna Juarai Coppa Italia 2024/2025
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat
Komaruddin Hidayat Resmi Jabat Ketua Dewan Pers 2025-2028

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.