Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Jaksa

ferdy sambo
ferdy sambo

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Terdakwa Ferdy Sambo oleh jaksa dituntun dengan hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo, kata jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan manjadi otak pembunuhan berencana.

Sambo melibatkan empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Jaksa Rudi Irmawan mengatakan, tak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan jaksa untuk tuntutan seumur hidup Sambo.

BACA JUGA: Jaksa: Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan dan Tembak Brigadir J

“Tidak ada hal meringankan,” kata Jaksa.

Sementara itu ada enam hal yang memberatkan Sambo, antara lain perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Kedua, Sambo berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberi keterangan di persidangan.

Ketiga, akibat perbuatan terdakwa meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional. Enam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat,” ujar Jaksa.

Atas pertimbangan itu, Jaksa menuntut terdakwa Ferdy Sambo yang telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” pungkas jaksa.

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
surat Suara tertukar, Pilkada 2024
Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 Bogor Jabar dengan Serang Banten, Tertukar!