JAKARTA,TM.ID: Food Vlogger bernama Codeblu melaporkan seorang influemcer diduga bernama Farida Nurhan ke Polda Metro Jaya dugaan pencemaran nama baik atau doxing.
Codeblu melalui media sosialnya menampilkan berkas laporan olisi dengan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 September 2023.
Meski dalam unggahannya tidak begitu jelas tertutupi sensor, terlihat yang dilaporkan adalah berinisal N dan FN yang diduga adalah Farida Nurhan.
BACA JUGA: Permesta Dhyaz: Kecaman Netizen dalam Kontroversi Ibunya dengan Codeblu
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan, terkait pelaporan yang dilayangkan oleh Codeblu.
“LP baru diterima di Unit 1 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan serangkaian upaya penyelidikan,” ujar Ade Safri melansir PMJ News, Kamis (28/9/2023).
Ade menambahkan, adapun pasal yang dikenakan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,” kata Ade Safri.
Mulanya, perseteruan keduanya dari Codeblu yang tidak pernah menampilkan wajah maupun identitasnya ke publik memberikan review atas makanan di warung Nyak Kopsah atau Bang Madun.
Codeblu disebut memberikan ulasan atau review dengan hasil bahwa ia tidak terlalu menyukai makanan Nyak Kopsah kecuali sambal leunca dan telur omeletenya.
Farida pun memberikan komentar melalui Tiktok-nya atas ulasan tersebut dengan memutar video bahwa nama asli dari Codeblu adalah William Anderson serta tampilan yang kemudian membuatnya tertawa, juga tudingan melarikan seorang perempuan.
(Saepul/Aak)