BANDUNG,TM.ID: BPJS Kesehatan merupakan tonggak penting dalam penyediaan perlindungan kesehatan bagi penduduk Indonesia. Program ini juga mencakup perlindungan kesehatan untuk anak-anak yang masih bergantung pada orang tua.
Namun, terdapat syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan, termasuk kapan seorang anak dapat melepaskan diri dari program BPJS Kesehatan orang tuanya.
Berikut beberapa ketentuan dalam mengikuti BPJS Kesehatan:
1. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan bukan hanya badan hukum, tetapi juga merupakan wujud dari komitmen negara untuk menyediakan akses layanan kesehatan yang merata.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia, termasuk anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.
Namun, keikutsertaan seorang anak dalam program ini bersama orang tuanya tidak selamanya berlangsung seumur hidup.
Terdapat tahapan dan aturan untuk memahami kapan seorang anak dapat lepas dari program ini.
2. Anak yang Lepas dari BPJS Kesehatan
Anak-anak yang telah mencapai usia tertentu atau memenuhi kondisi-kondisi khusus dapat melepaskan diri dari kepesertaan BPJS Kesehatan orang tua. Berikut beberapa fakta dan aturannya:
Ketentuan Anak Lepas dari BPJS Orang Tua
- Seorang anak dapat melepaskan diri dari BPJS Kesehatan orang tua setelah mencapai usia 21 tahun.
- Jika anak masih menempuh pendidikan formal, batas usia lepas adalah 25 tahun.
- Aturan ini berlaku untuk anak kandung, angkat sah, dan anak tiri dari perkawinan yang sah.
Syarat Anak yang Ikut BPJS Orang Tua
Anak dapat mengikuti BPJS Kesehatan sebagai peserta keluarga dengan memenuhi sejumlah syarat umum, antara lain:
- Belum menikah.
- Belum bekerja.
- Termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yang mencakup berbagai profesi seperti pejabat negara, anggota DPRD, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan pegawai swasta.
BACA JUGA: Cara Bayar Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
3. Proses Pendaftaran Perorangan
Bagi yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan secara perorangan, berikut langkah-langkahnya:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Petikan SK Penerima asli pertama.
- SK Kepangkatan/pengangkatan asli terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan).
- Daftar gaji asli yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan, dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
- Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat asli (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga).
- Surat Keterangan asli dari sekolah/perguruan tinggi negeri (bagi anak usia di atas 21 tahun sampai 25 tahun).
- Perjanjian Kerja, khusus untuk kepala desa dan perangkat desa DPRD dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
4. Kepesertaan Khusus
Kepesertaan khusus ini terproses secara kolektif melalui registrasi entitas satuan kerja. Masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa jabatan kepala desa dan perangkat desa/masa bakti DPRD/masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai syarat dan ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan, semoga masyarakat, terutama para orang tua, dapat memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi anak-anak Indonesia.
Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa akses layanan kesehatan tetap merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Kaje/Aak)