BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peristiwa memilukan menimpa seorang gadis tunarungu di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, mengungkap kondisi kehidupan korban yang jauh dari ideal.
N (23), merupakan seorang anak yatim piatu, tinggal bersama lima kepala keluarga (KK) di sebuah rumah sederhana.
N menjalani kehidupan sebagai anak ketiga dari empat bersaudara yang hidup penuh keterbatasan. Kehidupan yang berat ini menjadi latar belakang cerita pahit yang di alami N.
N, yang memiliki keterbatasan tunarungu dan tunawicara, kini sedang menghadapi kehamilan akibat tindakan keji sejumlah orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan USG pada 29 Desember 2024, N dinyatakan hamil 26 minggu. Kondisinya pertama kali diketahui oleh majikan tempat ia bekerja, yang mencurigai perubahan perilaku N.
Anggota DPR RI Atalia Praratya telah mengutus tim bantuan hukumnya untuk menelusuri kasus ini sejak Jumat, 3 Januari 2025 seperti dikutip Teropongmedia.
BACA JUGA: Seorang Perempuan Penyandang Tuna Rungu dan Wicara di Bandung Dirudapaksa 9 Orang
Fakta-Fakta yang Mengguncang Tim bantuan hukum yang diterjunkan Atalia mengungkapkan 14 fakta penting terkait kasus ini:
- Identitas Korban: N adalah anak yatim yang tinggal di Kecamatan Cidadap. Ia anak ketiga dari empat bersaudara.
- Kondisi Fisik: N memiliki keterbatasan tunarungu dan tunawicara.
- Awal Terbongkar: Kehamilan N terungkap pada 29 Desember 2024, ketika majikannya mencurigai gelagatnya.
- Hasil Pemeriksaan: USG menunjukkan N telah hamil 26 minggu.
- Laporan Polisi: Kakak korban melaporkan kasus ini ke Polda Jabar pada 30 Desember 2024.
- Kendala Penyidikan: Penyidik sempat kesulitan karena tidak menguasai bahasa isyarat.
- Jumlah Pelaku: Korban menyebutkan setidaknya ada sembilan pelaku, dengan kemungkinan jumlah lebih besar.
- Lokasi Kejadian: Pelaku membawa korban ke kosan atau hotel di Lembang dan Cimahi.
- Pola Kejahatan: Korban mengaku dirudapaksa oleh tiga pelaku setiap harinya.
- Penyakit Tambahan: Korban memiliki kondisi kesehatan yang menyebabkan lupa seketika, membuatnya tampak tidak menyadari peristiwa keji yang menimpanya.
- Eksploitasi Finansial: Pelaku juga meminta uang korban hingga mencapai Rp 2 juta atau lebih.
- Lingkungan Rumah: N tinggal di rumah yang dihuni lima KK sekaligus.
- Komitmen Bantuan: Tim bantuan hukum dari Atalia berkomitmen untuk mendampingi kasus ini hingga selesai.
- Terduga Pelaku: Salah satu pelaku diduga petugas bank emok (bank keliling), berdasarkan rekaman CCTV.
(Usk)