BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh pengembang perumahan yang belum melengkapi izin resmi, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen pendukung lainnya.
Erwin menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan memberi toleransi bagi pelanggaran aturan.
“Saya akan periksa semua perumahan di Kota Bandung. Kalau tidak ada izin, saya tidak segan-segan menyegel bahkan menutupnya. Pokoknya, kalau tidak taat aturan, kita tindak tegas,” kata Erwin, Jumat (12/9/2025).
Erwin juga menyoroti adanya pengembang yang hanya mendaftarkan izin tanpa melanjutkan proses hingga tuntas.
Kondisi ini, menurutnya, berpotensi membuka celah terjadinya pembangunan ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kadang ada yang cuma daftar, tapi tidak diurus sampai selesai. Sistemnya jadi macet. Itu yang akan kita awasi ketat,” ucapnya.
Baca Juga:
Warga Jaga Warga, Kota Bandung Kuat: Erwin Dorong Forum RW Jadi Garda Terdepan
Wakil Wali Kota Bandung Sesalkan Keterlambatan Penanganan Korban Begal di RSUD Ujungberung
Pemkot Bandung, lanjut Erwin, tidak ingin kecolongan dengan proyek perumahan tanpa legalitas. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi masyarakat yang membeli rumah tanpa kepastian izin.
“Jangan sampai warga membeli rumah di lokasi yang ternyata tidak memiliki izin resmi. Itu bisa jadi masalah besar di kemudian hari,” ujarnya.
Selain pengawasan internal, Pemkot Bandung juga membuka ruang bagi warga untuk melaporkan dugaan pembangunan tanpa izin.
“Kalau ada laporan masyarakat, akan langsung kami tindak lanjuti. Intinya semua pembangunan wajib sesuai aturan,” katanya.
Sebelumnya, Satgas Yustisi Kota Bandung telah menertibkan proyek pembangunan Griya Elok Townhouse di Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal. Penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga terkait dugaan belum adanya PBG dan dokumen legal lain.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk menegakkan aturan tata ruang sekaligus melindungi masyarakat dari praktik pengembang nakal. Pemerintah menegaskan, setiap pembangunan wajib memiliki PBG, dokumen lingkungan, dan izin sarana pendukung sebelum aktivitas dimulai.
(Kyy/_Usk)