Eks Pemain Timnas Jadi Tersangka Korupsi Proyek UIN Sumut

Eks Pemain Timnas Jadi Tersangka Korupsi UIN Sumut
(antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, resmi menetapkan Irfan Raditya, mantan pemain Timnas U-20, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

Irfan diduga terlibat dalam penyelewengan dana sebesar Rp795 juta untuk proyek pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan, UIN Sumut.

“Hari ini kita tetapkan IR mantan pemain Timnas sebagai tersangka. Tersangka kita amankan di Jakarta dengan bantuan tim intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” ujar Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, Sabtu (5/10/2024).

Irfan Raditya, yang pernah membela Timnas di AFF Cup U-20 Palembang pada 2005, ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan.

Menurut Yus, tersangka sudah dipanggil secara resmi sebanyak 10 kali, namun tidak pernah hadir.

Hal ini yang membuat pihak kejaksaan melakukan upaya jemput paksa terhadap Irfan.

Tersangka, yang juga bertanggung jawab sebagai penyedia jasa untuk pekerjaan rehabilitasi gapura Kampus IV Tuntungan, langsung ditahan setelah proses jemput paksa.

“Setelah dijemput paksa, kita tetapkan Irfan Raditya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Yus.

Selain Irfan, Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV UIN Sumut senilai Rp795 juta.

Kelima tersangka tersebut, termasuk Zainul Fuad (57) dan Irwansyah (54), saat ini berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

BACA JUGA: KPK Bakal Tagih Janji Prabowo-Gibran Soal Pemberantasan Korupsi

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penyelewengan dana dalam proyek yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas kampus.

Dengan penetapan Irfan Raditya sebagai tersangka, total sudah enam orang yang terlibat dalam kasus korupsi ini dan sedang diproses hukum lebih lanjut.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lewis Hamilton Kembali Jalani Sesi Latihan
Pindah ke Ferrari, Lewis Hamilton Ungkap Proses Adaptasi yang Tidak Mudah
Badosa-QF
Alami Cedera, Paula Badosa Terpaksa Mundur dari Madrid Open 2025
Perempat Final Denmark Open 2024
Piala Sudirman 2025: Saatnya Generasi Muda Unjuk Gigi, Indonesia Siap Ukir Sejarah di Xiamen
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Lolos dari Kecelakaan Mengerikan, Alex Marquez Cetak Rekor di MotoGP Spanyol
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.