JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas menjelaskan, Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI AL, dipastikan dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia (WNI) usai bergabung dengan militer Rusia sebagai tentara bayaran.
Namun, ia juga berpeluang kembali memeluk kewarganegaraan Indonesia, dengan syarat proses naturalisasi sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.
“Jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e,” ujar Supratman dalam keterangannya pada Kamis (24/7).
Ia menuturkan, lebih lanjut bahwa pada Pasal 23 huruf (d) disebutkan seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika bergabung dengan dinas militer asing tanpa mendapatkan izin dari Presiden terlebih dahulu. Sedangkan huruf (e) menjelaskan bahwa kewarganegaraan akan hilang secara otomatis jika seseorang secara sukarela menjadi bagian dari militer negara lain, yang dalam konteks hukum Indonesia, jabatan semacam itu hanya boleh dijabat oleh WNI.
BACA JUGA:
Eks Marinir Gabung Militer Rusia, DPR: Pemerintah Tak Wajib Lindungi
Menyesal Join Tentara Rusia Satria Eks Marinir Merengek Ingin Pulang
“Tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” terang Supratman.
Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, khususnya dalam Pasal 31, yang mengatur tentang mekanisme kehilangan dan permohonan kembali status kewarganegaraan.
Meskipun begitu, hingga kini Kementerian Hukum dan HAM belum memperoleh laporan resmi dari negara lain mengenai status Satria. Menurut Supratman, lewat unggahan di media sosialnya, Satria telah menyampaikan niatnya untuk kembali menjadi WNI.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, otomatis kehilangan status kewarganegaraan. Jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” tambahnya.
Satria Arta Kumbara mulai menjadi sorotan publik pada Mei 2025 setelah dikabarkan bergabung sebagai tentara bayaran dalam konflik militer antara Rusia dan Ukraina. Sebelumnya, ia adalah anggota aktif TNI AL dengan pangkat Sersan Dua yang bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar), Cilandak, Jakarta Selatan, dengan NRP 111026.
Namun, sejak tanggal 13 Juni 2022, Satria melakukan desersi dari militer dan kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Militer berdasarkan putusan No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023. Ia pun diberhentikan secara tidak hormat dari dinas TNI AL terhitung sejak 17 April 2023.
(Saepul)