JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pesawat ultralight berkode PK-IFP yang terjatuh di lapangan Sunburst BSD, Tangerang Selatan, diduga akibat kesalahan teknis.
Dugaan sementara itu, hasil investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Sehingga pilot sengaja mengarahkan pesawat ke lapangan itu untuk melakukan pendaratan darurat. Akibat kecelakaan tiga orang meninggal dunia,” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono melansir RRI, Senin (20/5/2024).
BACA JUGA: Basarnas Ungkap Dugaan Insiden Jatuhnya Pesawat PK-IFP
Dugaan itu, lanjut, Soerjanto, berdasarkan pengamatan rute pesawat PK-IFP itu dari arah lapangan. Pilot dinilai ada kesengajaan untuk melakukan pendaratan darurat.
“Nah, kita lagi mencari menghubungkan apa sih yang menjadi alasan pilot akan melakukan pendaratan darurat. Pasti kan ada masalah teknis yang tidak memungkinkan pesawat mendarat di Pondok Cabe, ini menjadi fokus investigasi kita,” kata Soerjanto.
Lantaran berisi parameter-parameter penting kecepatan, ketinggian arah, dan kondisi mesin pesawat, dikuak, dua jenis kartu, satu isinya mengenai data posisi dan kedua data penerbangan.
“Itu isinya kecepatan, ketinggian, arah, dan RPM mesin. Segala macam ada di data-data itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Soerjanto mengatakan, komunikasi terakhir dengan menara pengawas akan dipelajari lebih lanjut untuk merekonstruksi situasi sebelum kecelakaan. Menurutnya, berdasarkan data rekaman suara dari ATC (Air Traffic Control) akan dianalisis untuk memahami kondisi di sekitar pesawat sebelum kecelakaan terjadi.
“Nanti kita pelajari rekaman di ATC, dia sempat kontak dengan yang di Jakarta, sempat kontak dengan di Halim. Nanti kita bandingkan antara dua suara itu, background-nya seperti apa,” katanya.
Ia juga menilai, perlunya usul cepat pencegahan kecelakaan serupa pada masa mendatang. Ia menyarankan, seluruh operator penerbangan meningkatkan pemeriksaan teknis dan mematuhi prosedur keselamatan secara ketat.
“Jika kita menemukan hal-hal yang signifikan dan mereka beroperasi dalam kondisi bahaya, kita biasanya mengeluarkan rekomendasi segera. Atau immediate recommendation untuk mencegah hal-hal yang sudah kita ketahui dalam investigasi,” ujarnya.
(Saepul/Budis)