Dugaan Korupsi, 40 Nasabah BPRS Bahari Berkesan Terancam Dipanggil Paksa

Penulis: distopia

BPRS Bahari Berkesan
(Tio/Teropongmedia.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TERNATE,TM.ID: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) memberikan peringatan tegas kepada 40 nasabah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan, Ternate, untuk mematuhi panggilan yang dilayangkan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus).

Sebelumnya, 40 nasabah BPRS ini sudah dipanggil sebanyak tiga kali oleh Kejati Malut, namun panggilan tersebut tak dihiraukan.

Lembaga Adhyaksa itu pun menegaskan, bakal melakukan pemanggilan paksa terhadap 40 nasabah tersebut jika panggilan terakhir ini tidak juga diindahkan.

Penyidik Kejati Malut sedianya memeriksa 40 nasabah ini terkait pengusutan dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal/investasi Pemerintah Kota Ternate kepada BPRS pada tahun 2016-2019 senilai Rp11 Miliar.

BACA JUGA: Tahun Ini Dinas PUPR Maluku Utara Fokus Bayar Utang Rp300 Miliar

Diketahui, dugaan kasus korupsi ini sudah dalam tahap penyidikan.

Aspidsus Kejati Malut, Ardian, meminta kepada 40 nasabah tersebut agar kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

”Ini sudah tiga kali dipanggil. Apabila panggilan ini tidak hadir juga, maka penyidik akan melakukan tindakan paksa. Himbauan ini sekaligus panggilan dari penyidik diharapkan untuk datang ke Kantor Kejati Maluku Utara,” tegasnya saat ditemui wartawan, Jumat (16/2/2024).

Pihaknya juga telah meminta kepada BPRS Bahari Berkesan untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut. Namun, sampai saat ini tak kunjung satu nasabah pun yang datang. Padahal ,saksi-saksi yang dipanggil merupakan nasabah dari BPRS yang keterangannya sangat dibutuhkan.

Ardian juga menekankan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan yang sementara dilakukan, karena ada risiko hukum.

”Kalau ada yang menghalangi proses penyidikan ini, pasti ada tindakan yang akan dilakukan penyidik, jadi jangan ada yang menghalangi proses ini,” tandasnya.

Berikut 40 nasabah PT. BPRS Bahari Berkesan itu diharapkan hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada jam kerja dimulai dari Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIT.

(Tio/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sejarah Baru Dimulai, Oxford United dan Port FC Dipastikan Tampil di Piala Presiden 2025
Sejarah Baru Dimulai, Oxford United dan Port FC Dipastikan Tampil di Piala Presiden 2025
Dua Pemain Jebolan Diklat Persib Gabung Barito Putera
Dua Pemain Jebolan Diklat Persib Gabung Barito Putera
Dua Pemain Persib Batal Dipanggil Timnas Indonesia U-23 
Dua Pemain Persib Batal Dipanggil Timnas Indonesia U-23 
Borussia Dortmund
Fluminense vs Borussia Dortmund Berakhir Imbang 0-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
Yusaku Yamadera: PSIM Adalah Pilihan Terbaik
Yusaku Yamadera: PSIM Adalah Pilihan Terbaik
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena

5

Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
Headline
Cristiano Ronaldo
Cristiano Ronaldo Kirim Jersey Bertanda Tangan untuk Donald Trump, Begini Isinya
Yolla Yuliana
Yolla Yuliana Resmi Umumkan Pensiun dari Timnas Voli Putri Indonesia
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.