Dua Tempat Hiburan Disegel Langgar Perda Kota Bandung

Penulis: Rizky

Dua Tempat Hiburan di Segel Langgar Perda Kota Bandung.
Penyegelan Warung Penjual Obat Terlarang (Rizky Iman/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Dua tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung, ditindak tegas dengan cara disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Sebelumnya, semua tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan atau hari besar keagamaan. Hal tersebut telah diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, dua tempat hiburan malam yang disegel karena masih tetap beroperasi saat bulan Ramadan itu berlokasi di Jalan Burangrang dan Jalan Sudirman

“Jadi dua tempat usaha (hiburan malam) tersebut sudah dilakukan penyegelan karena masih melakukan kegiatan operasional,” kata Rasdian Setiadi, Jumat (14/3/2025).

Dirinya mengatakan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku sebagai bentuk pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.

“Kami juga melaksanakan pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial terhadap sejumlah tempat usaha pariwisata yang tetap beroperasi selama hari besar keagamaan,” ucapnya

Rasdian juga menyebut, Selama bulan Ramadan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Bandung untuk menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tersebut.

 

BACA JUGA: 

Satpol PP Gelar Operasi Pekat, Tujuh Pasangan Mesum Digerebek di Kamar Hotel

Satpol PP Kota Bandung Cegah PKL Dadakan di Bulan Suci Ramadhan

 

“Satpol PP Kota Bandung juga terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya

Berdasarkan surat edaran nomor 024-Disbudpar/2025, tempat hiburan malam yang harus tutup itu meliputi bar, club malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, dan spa. Penutupan dimulai 28 Februari 2025 pukul 18.00 WIB hingga 2 April 2025 pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan mengatakan, selama penutupan, memang dilakukan pengawasan oleh Satpol PP, kemudian jika ada yang melanggar ditindak sesuai Perda.

“Total tempat hiburan malam ada 146, nanti diawasi petugas gabungan. Kalau ada yang melanggar ditindak, penindak Perdanya petugas Satpol PP,” ujar Nuzrul.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Garnacho
Garnacho Picu Kontroversi Usai Pakai Jersey Aston Villa, Masa Depan di MU Makin Suram
Tiga ABK Bebas dari Penahanan Malaysia, KJRI Johor Turun Tangan
Tiga ABK Bebas dari Penahanan Malaysia, KJRI Johor Turun Tangan
Ronaldo
Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Mahasiswa Unair
Minyak Jelantah Disulap Jadi Pelapis Pintar, Mahasiswa UNAIR Sabet Juara Nasional
Liverpool
Milos Kerkez Resmi Didatangkan Liverpool dari Bournemouth
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.