BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2026 tentang Wantimpres, tertera jumlah Anggota DPA (Dewan Pertimbangan Agung) yang sebelumnya bernama Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) tidak dibatasi dan akan ditentukan oleh presiden.
Dalam draf tersebut terdapat 7 syarat yang menjadi bahan pertimbangan menjadi anggota DPA, seperti yang tertuang pada pasal 8 revisi UU tersebut.
Berikut ini merupakan syarat Anggota Dewan Perimbangan Agung
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga negara Indonesia.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai sifat kenegarawanan.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
7. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, Pasal 9 ayat 1 menyebutkan, anggota DPA diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pada ayat 2, disebutkan pengangkatan dan pemberhentian anggota DPA ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kemudian ayat 3, tertulis bahwa anggota DPA diangkat oleh Presiden paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
BACA JUGA: Tolak Draf RUU Penyiaran, Dewan Pers: Jika Diteruskan Akan Lahir Pers yang Buruk
Dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 – 2024, telah disepakati Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, menjadi usul inisiatif DPR.
(Virdiya/Aak)