DPRD Sulbar Minta DBH Migas Blok Sebuku untuk Pemulihan Ekonomi Rakyat

Penulis: Budi

migas
ilustrasi (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

MAMUJU, TM.ID : Demi pemulihan ekonomi kerakyatan pasca pandemi Covid-19, DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) dari minyak dan gas (migas) Blok Sebuku.

“Provinsi Sulbar telah mendapatkan DBH atau dana paritipasi interest (PI) sebesar 10 persen dari pengelolaan minyak dan gas di Blok Sebuku yang merupakan wilayah Sulbar,” kata Anggota DPRD Sulbar Hatta Kainang, di Mamuju, Senin (13/2/2023).

Ia mengatakan dana PI tersebut telah diterima dan dikelola Badan Usah Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulbar, yang jumlahnya mencapai Rp23,4 miliar.

Diharapkan DBH tersebut dapat dimanfaatkan untuk program-program yang mengarah kepada upaya pemulihan ekonomi kerakyatan atau pelaksanaan program yang didasarkan pada kepentingan dan kemakmuran rakyat.

“Tingkat pendapatan masyarakat Sulbar masih sangat rendah, sehingga DBH migas yang dikelola perusahaan migas sejak 2013 di blok Sebuku tersebut, sebaiknya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dengan meningkatkan pendapatannya,” katanya.

BACA JUGA: Tingkatkan Eksplorasi, SKK Migas Dorong Pengeboran Sumur Secara Masif di Sumbagsel

Ia mengatakan Pemerintah Sulbar juga harus menata program pembangunan yang bisa memajukan ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan DBH migas tersebut.

“Pemerintah pusat menerima DBH sebesar Rp3,7 triliun dari perusahaan Migas, sebagian DBH tersebut tentunya juga akan didapatkan Provinsi Sulbar beserta Provinsi lainnya di Indonesia,” katanya.

Selain DBH migas, Sulbar juga akan mendapatkan DBH dari hasil perkebunan sawit untuk kemajuan pembangunan daerah.

Dengan demikian, Sulbar akan mendapatkan tambahan anggaran yang cukup besar bagi pembangunan dan pemerintah Sulbar harus memanfaatkannya dengan baik.

“Pemerintah Sulbar harus mampu mensejahterakan masyarakat dengan DBH tersebut, dengan melaksanakan program yang mampu meningkatkan pendapatan dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Pesta gay di Puncak
Waspada Penyebaran HIV Pasca Pesta Gay di Puncak, Pemkab Bogor Lakukan Intervensi Lanjutan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.