DPRD Bali Resmi Rubah Perda Perlindungan Anak!

Penulis: distopia

perlindungan anak
(web)

Bagikan

BALI,TM.ID: DPRD Provinsi Bali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi peraturan daerah (Perda) dengan sejumlah revisi dan perubahan nomenklatur dibandingkan dengan perda sebelumnya.

Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, menetapkan ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD provinsi setempat di Denpasar, Senin (10/4/2023).

Seluruh anggota DPRD Provinsi Bali yang hadir dalam sidang paripurna menyetujui penetapan Ranperda Perlindungan Anak menjadi perda tersebut, setelah sebelumnya mendengarkan laporan pembahasan ranperda yang dibacakan anggota DPRD Bali Ni Wayan Sari Galung.

“Peraturan daerah ini diharapkan dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam memberikan perlindungan kepada anak, serta pemenuhan hak-hak anak sebagai hak asasi manusia sehingga Provinsi Bali diharapkan menjadi Daerah Provinsi Layak dan Ramah Anak,” ucap Sari Galung.

Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terdapat beberapa poin perubahan meliputi perubahan nomenklatur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Pemudik 2023 Capai 123 Juta Jiwa, Jokowi : Hati-hati dengan Angka Ini

Selanjutnya, perubahan nomenklatur Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) diselaraskan menjadi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Kemudian perubahan atas sumber pendanaan.

Terkait perubahan nomenklatur KPPAD menjadi KPAD adalah telah sesuai dengan Perpres Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) yakni dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak di daerah

Ada juga beberapa penyesuaian dasar hukum lainnya sesuai perubahan peraturan perundang-undangan seperti Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Kemudian disesuaikan dengan UU Nomor 6 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap strategi kebijakan Saudara Gubernur beserta jajarannya, telah dengan benar-benar bekerja memberikan pendampingan penanganan kasus-kasus anak dengan baik untuk memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-haknya,” ucap Sari Galung.

Anak, lanjut dia, adalah aset bangsa dan sebagai generasi penerus bangsa di masa depan. “Berdasarkan berbagai penjelasan tersebut, DPRD Bali sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, “katanya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bobotoh Siap-Siap! Berikut Rute Perayaan Gelar Juara Persib
Bobotoh Siap-Siap! Berikut Rute Perayaan Gelar Juara Persib
mitsubishi xpander terbaru
Mitusbishi Luncurkan Xpander Versi Terbaru, Pembaruan Lebih Mencolok?
Dispudpar Kota Bandung Bangunan Wyata Guna bukan Cagar Budaya - Dok Kemensos RI
Polemik Renovasi, Disbudpar Kota Bandung: Bangunan Wyata Guna Bukan Cagar Budaya!
grup fantasi sedarah-4
Grup Fantasi Sedarah Diblokir Komdigi, Admin Diburu Polisi!
1595835791(1)
Peneliti Korea Kembangkan Baterai Lithium Metal dengan Sistem Pemadam Api Otomatis
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung

4

Strategi Cost Leadership

5

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Headline
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?
suar mahasiswa awards
Suar Mahasiswa Jembatani Kolaborasi Teropong Media dan Unpas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.