DPR Tepis Pasal 424 KUHP Baru timbulkan masalah

Penulis: distopia

DPR Tepis Pasal 424 KUHP Baru timbulkan masalah. (foto: Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menepis anggap pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan permasalahan.

Hal tersebut merupakan tanggapan pernyataan advokat Hotman Paris yang menyebut pasal 424 KUHP menjadi pasal yang patut diwaspadai oleh pelaku pariwisata (hotel/restoran) termasuk masyarakat pada umumnya.

“Baca enggak pasal 300 di KUHP yang lama? Ada masalah enggak sampai sekarang soal miras (minuman keras)?. Buktinya sudah berapa tahun KUHP yang lama sejak merdeka, masalahnya di mana?,” kata Habiburokhman usai menghadiri MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin (12/12/2022)

Menurut dia, substansi pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan bila dibandingkan tak ubahnya dengan pasal 300 dalam KUHP lama.

“Secara substansi kan sama, dipikir dengan logika saja,” kata dia, melansir Antara.

Dia pun mempertanyakan mengapa pihak yang mengkritisi pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan baru mempermasalahkan hal tersebut sekarang.

“Yang berlaku selama ini, penegakkannya bermasalah enggak? Boleh dong saya nanya dikit, bermasalah enggak?. Kok seolah-olah kiamat dengan adanya pasal 424 ini,” katanya.

Untuk itu, Habiburokhman menepis pula tudingan bahwa pasal 424 KUHP baru berpotensi menurunkan jumlah wisatawan melancong ke Tanah Air.

“Apakah selama ini pasal 300 KUHP lama membuat turis enggak datang ke Indonesia? Saya tanya? Enggak juga,” tuturnya.

Berikut bunyi Pasal 424 KUHP berdasarkan naskah per 6 Desember 2022:

(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):

a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau

b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

(Agung)

 

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Superpole WorldSSP300 Ceko
Superpole WorldSSP300 Ceko: Humberto Maier Tercepat, Dua Rider Indonesia Tertinggal Jauh
Real Madrid
Resmi! Real Madrid Amankan Transfer Dean Huijsen dari Bournemouth
Superpole Ceko
Hasil Superpole Ceko 2025: Lucas Mahias Tercepat, Aldi Satya di Urutan ke-11
14ab2ae0-e186-11e9-afe6-a5aff6af6d28
Dulu Tolak Lawan Sahabat, Kini Kamaru Usman Siap Tantang Islam Makhachev
oscar-piastri-reserve-driver-a
Oscar Piastri Tercepat di Imola, McLaren Dominasi GP Emilia Romagna
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
pelatih
Hengkang dari Pelatnas, Jojo dan Chico Tetap Setia Bela Merah Putih
Chelsea
Chelsea Menang Tipis 1-0 Atas Manchester United di Premier League 2024/2025
marc_marquez-SvUt_large
Marc Marquez Sulit Dibendung, Fabio Di Giannantonio Ungkap Hal Ini
Manchester United
Link Live Streaming Chelsea vs Manchester United Premier League Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.