BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menyoroti iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah platform digital, seperti YouTube.
Tindakan nyata perlu diambil untuk mencegah penyebaran iming-iming terhadap masyarakat sebagai konsumen.
“Hingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” kata Mufti dikutip dari laman situs resmi DPR RI, Sabtu (4/6/2025)
Tindakan tegas perlu dilakukan karena hanya memberi sosialisasi bahaya pinjol ilegal tak cukup.
Sebab, masyarakat menengah ke bawah masih jadi korban bunga mencekik, penagihan yang kasar hingga penyebaran data pribadi.
Baca Juga:
OJK: Rp120 Triliun Hangus Akibat Pinjol dan Investasi Ilegal
Damkar di Bekasi Geram, 3 Kali Dijebak DC Pinjol untuk Menagih Hutang
Selain itu, pinjol ilegal masuk dalam tiga besar masalah konsumen terbanyak berdasarkan laporan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tahun 2024. Sehingga pemutusan akses saja tak cukup.
Karena, satu aplikasi pinjol ilegal diputus aksesnya bakal banyak aplikasi lainnya yang muncul.
“Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya. Harus ada penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera,” tegasnya.
Mufti mengingatkan pinjol ilegal kini bukan lagi sekadar masalah ekonomi, melainkan juga persoalan perlindungan konsumen dan keamanan digital.
Perlu langkah tegas dan kolaborasi yang signifikan dengan aparat penegak hukum mengambil tindakan nyata.
“Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal,” ujarnya.
“Negara jangan hanya diam. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” jelasnya.
(Anisa Kholifatul Jannah)