JAKARTA,TM.ID : Anggota DPR RI Sarifuddin Suding menyerukan agar berbagai lembaga negara terkait, Kominfo, BSSN, Polri untuk bergerak bersama dalam memberantas judi online.
“Aparat penegak hukum kepolisian agar mengambil langkah kongkret dalam pemberantasan judi online baik pihak penyedia maupun kemungkinan adanya oknum Kominfo yang memberikan ruang judi online yang sangat masif,” katanya di Jakarta.
Menurut Suding, sampai saat ini aparat Kepolisian masih kurang maksimal dalam memberantas judi online. Buktinya, judi online semakin marak dan bisa diakses dengan sangat mudah.
Selain itu, Suding juga meminta komitmen pemerintah untuk memberantas judi online di Indonesia.
“Meminta pemerintah untuk melakukan langkah cepat dan efektif memberantas judi online,” katanya di Jakarta, Senin.
Dia menegaskan perjudian online ini sudah seperti narkoba, masuk ke berbagai kalangan, bahkan aparat hukum ada yang melakukan pidana karena kecanduan judi tersebut.
Anggota Komisi III itu mengklaim dirinya mengantongi sejumlah data yang menunjukkan bagaimana perjudian online ini dilakukan melalui jaringan-jaringan.
“Judi ini seperti narkoba, sudah masuk sampai ke semua lapisan warga. Ini tidak bisa didiamkan. Saya tidak bicara ratusan situs. Ini ada puluhan ribu situs judi online. Sangat mustahil tidak ada backing atau setidaknya pembiaran,” katanya menegaskan.
BACA JUGA: Eksploitasi, Pekerja Migran RI di Kamboja jadi Karyawan Judi Online
Masih menurut dia, pelaku usaha haram tersebut kian berani mengiklankan perjudian melalui banyak platform komunikasi, termasuk melalui media sosial. Bahkan, warga negara bisa dengan mudah mengaksesnya dengan mencarinya diberbagai mesin pencari.
Suding juga menyesalkan begitu mudahnya para pelaku penyedia jasa judi online ini menggunakan internet, melakukan aksinya terang-terangan.
Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku sudah memblokir sementara 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online. Sebanyak 461 di antaranya menggunakan domain go.id dan 222 ac.id.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan data itu berdasarkan temuan selama 1 Januari 2022-13 Februari 2023.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, konten judi online di situs pemerintah dan lembaga pendidikan ditemukan pada April 2022. Temuan paling banyak pada Januari 2023, yakni 268 di situs pemerintah dan 152 di situs lembaga pendidikan.
(Budis)