BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rapat Paripurna ke-12 DPR Masa Sidang II Tahun 2024-2025 secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU), Selasa (4/2/2025).
RUU itu menjadi perubahan ketiga dari UU sebelumnya yakni, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan Sidang Paripurna dalam rapat.
“Setuju,” ucap peserta Paripurna kompak sambil Dasco mengetuk palu tanda mengunci persetujuan tersebut.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan RUU BUMN ini akan menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Dengan RUU BUMN dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya,” kata Erick dalam rapat kerja bersama DPR, pada Kamis (23/1/2025).
BACA JUGA: RUU ASN Bakal Atur Rotasi Layaknya TNI, Polri dan Kejaksaan: Zona Nyaman Terusik?
Beberapa poin krusial dalam RUU BUMN ini memang salah satunya mengatur tentang BP Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kemudian poin krusial lainnya yakni adanya penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal. Lalu terdapat penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang lebih mendetail.
(Kaje/Aak)