JAKARTA,TM.id : Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan, telah disahkan menjadi undang-undang.
RUU disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Terkait itu, anggota Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam laporannya, RUU tersebut dinilai penting karena dapat berguna bagi kepentingan negara maupun masyarakat umum, khususnya dalam mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana.
RUU Ekstradisi Buronan dengan Singapura, menurutnya sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan kerja sama internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain, khususnya dengan Singapura.
“Yang nantinya akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan saling menguntungkan,” ujarnya melansir Antara, Kamis (15/12/2022).
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly berharap dengan disahkannya RUU tersebut sehingga akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah Indonesia dalam pemberlakuan perjanjian yang akan memberi kepastian hukum bagi kedua negara dalam pelaksanaan ekstradisi buronan.
Dia menyebut kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara RI dan Singapura yang didukung aspek geografis, konektivitas dan posisi penting Singapura di kawasan Asia tenggara merupakan beberapa faktor pendorong tingginya mobilitas dan interaksi warga negara yang menimbulkan potensi permasalahan penegakan hukum.
“Yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi negara,” kata Yasonna yang mewakili presiden.
Oleh karena itu, ia memandang diperlukan perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana.
Terlebih, ujarnya lagi, ia menyebut Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan lantaran letaknya yang berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia dan kebijakan bebas visa yang diberlakukan terhadap Singapura,
“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya ada di Singapura,” tuturnya.
Ia menyebut pengesahan RUU tersebut diperlukan sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura yang telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 25 Januari lalu di Bintan, Kepulauan Riau.
Ia menjelaskan bahwa perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.
Selain Puan Maharani yang memimpin jalannya Rapat Paripurna, hadir pula sejumlah pimpinan DPR lainnya yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
Sebelumnya, Senin (5/12), Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya untuk untuk dilanjutkan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR RI terdekat.
(Budis)