DPR RI Sahkan RUU Ekstradisi Buronan dengan Singapura Jadi UU. Sepenting Apa UU Tersebut?

Foto - Web -
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.id : Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan, telah disahkan menjadi undang-undang.

RUU disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Terkait itu, anggota Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam laporannya, RUU tersebut dinilai penting karena dapat berguna bagi kepentingan negara maupun masyarakat umum, khususnya dalam mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana.

RUU Ekstradisi Buronan dengan Singapura, menurutnya sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan kerja sama internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain, khususnya dengan Singapura.

“Yang nantinya akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan saling menguntungkan,” ujarnya melansir Antara, Kamis (15/12/2022).

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly berharap dengan disahkannya RUU tersebut sehingga akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah Indonesia dalam pemberlakuan perjanjian yang akan memberi kepastian hukum bagi kedua negara dalam pelaksanaan ekstradisi buronan.

Dia menyebut kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara RI dan Singapura yang didukung aspek geografis, konektivitas dan posisi penting Singapura di kawasan Asia tenggara merupakan beberapa faktor pendorong tingginya mobilitas dan interaksi warga negara yang menimbulkan potensi permasalahan penegakan hukum.

“Yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi negara,” kata Yasonna yang mewakili presiden.

Oleh karena itu, ia memandang diperlukan perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana.

Terlebih, ujarnya lagi, ia menyebut Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan lantaran letaknya yang berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia dan kebijakan bebas visa yang diberlakukan terhadap Singapura,

“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya ada di Singapura,” tuturnya.

Ia menyebut pengesahan RUU tersebut diperlukan sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura yang telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 25 Januari lalu di Bintan, Kepulauan Riau.

Ia menjelaskan bahwa perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.

Selain Puan Maharani yang memimpin jalannya Rapat Paripurna, hadir pula sejumlah pimpinan DPR lainnya yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.

Sebelumnya, Senin (5/12), Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya untuk untuk dilanjutkan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR RI terdekat.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026