DPR RI Masih Sibuk Kaji Pemisahan Pemilu, untuk Cermati Potensi Pelanggaran UUD 1945?

Penulis: Saepul

pemisahan pemilu
(X/puanmaharani_ri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani menyampaikan, pihaknya tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Kajian itu, untuk melihat potensi adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Kita masih kaji hal tersebut, apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar?” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Hal itu, kata Puan, berlandas pada Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanati pemilu harus digelar lima tahun sekali.

“Karena pemilu sesuai dengan Undang-Undang Dasar sudah lima tahun sekali,” ujar Puan.

BACA JUGA:

Sikap Demokrat pada Pemisahan Pemilu, Opsi Apa yang Bakal Dilakukan?

DPR dan Pemerintah Bahas Pemisahan Pemilu Secara Tertutup, Akankah Muncul Solusi?

Adapun regulasi pemilu, tertuang pada Pasal 22E UUD 1945, berbunyi “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,” ujarnya.

“Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,” ujarnya.

Lalu, pada Pasal 22E ayat (2), diterangkan bahwa pemilu digelar untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota DPRD.

MK telah memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dan lokal. Pada putusannya, MK menyatakan pemilihan nasional baik DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.

Sementara itu, derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah Pilpres.

Putusan itu, disepakati MK melalui putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
xiaomi mobil listrik
Mobil Listrik Xiaomi Belum Dijual Luas, Mungkinkah Masuk Indonesia 2027?
ferrari amalfi
Ferrari Amalfi Resmi Debut, Super Car Termurah Pabrikan Kuda Jingkrak!
UNIBI
UNIBI Gelar Kunjungan dan Kuliah Umum Internasional: From Hand to AI: Exploring the Evolution of Media Communication - From Tacit Knowledge to Explicit Knowledge
Amanda Manopo
Amanda Manopo Alami Pelecehan Saat Dikerubungi Fans
My Chemical Romance
My Chemical Romance Bakal Guncang Jakarta Mei 2026, Tiket Siap Diburu!
Berita Lainnya

1

The Klan Unity, Puncak Acara 37th Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia

2

PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

3

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan

4

Hyundai Siap Bawa Mobil Baru ke Indonesia, Stargezer Terbaru Siap Bikin Rival Panas Dingin?

5

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang
Headline
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Jadwal Penerbangan Kupang-Maumere Terdampak
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.