BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,8 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group.
Uang itu disita setelah pihak terdakwa kasus korupsi ekspor CPO itu mengembalikan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, mengemukakan bahwa terdapat lima perusahaan di bawah Wilmar Group yang mengembalikan uang tersebut.
Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832.42, PT Multinabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964.94, kemudian yang ketiga PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417.33, yang keempat PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077.64, dan yang kelima Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326.78,” kata Sutikno, Selasa (17/6/2025).
Sutikno menyebutkan bahwa pengembalian dari Wilmar Group ini adalah kerugian berdasarkan hitungan ahli atas keuntungan yang tidak sah secara hukum atau illegal gain. Uang itu pun dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Agung pada Bank Mandiri.
“Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi yang sebelumnya sudah kami ajukan,” ungkap Sutikno.
Baca Juga:
Merinding! Harimau Sumatera Mejeng di Areal PT Wilmar Dumai
Rumah Riza Chalid Digeledah Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Penambahan yang dimaksud yaitu memasukkan uang yang tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari memori kasasi.
Dengan begitu, keberadaan uang itu dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi, agar dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara akibat perbuatan korupsi terdakwa korporasi.
Diketahui dalam kasus tiga terdakwa korporasi ekspor CPO, sebelumnya sudah ada putusan ontslag yang dikeluarkan. Dikarenakan putusan itu adalah hasil dari suap tiga terdakwa korporasi kepada para majelis hakim, maka dilakukan kasasi oleh penyidik.
Saat ini, putusan Mahkamah Agung atas kasasi tersebut masih belum final. Sehingga, kasusnya belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan huum tetap.
(Anisa Kholifatul Jannah)