DPR Dorong Parpol Jadi Pengusung Calon Kepala Desa di Pilkades, Ini Alasannya!

parpol pengusung pilkades
Ilustrasi Parpol (Dok. Kesbangpol Palangkaraya)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDDPR RI menorong wacana partai politik (Parpol) menjadi pengusung calon kepala desa dalam pesta politik di level terbawah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Wacana itu dilontarkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Ia mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades menggunakan sistem partai politik. Alasannya, Pilkades merupakan kegiatan politik yang tanpa disadari juga menggunakan sistem partai.

Namun partai yang dimaksud bukan merupakan partai politik yang tercatat, melainkan kelompok-kelompok politis yang ada di desa tempat berlangsungnya Pilkades.

“Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi pakai partai juga,” ujar Doli, mengutip Antara.

Artinya, lanjut Doli, sebetulnya mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk dalam Pemilihan Kepala Desa.

Sehingga, dia pun mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades pun menggunakan partai yang sudah ada.

Dikatakan, hal itu juga bisa menjadi upaya untuk membangun sistem politik hingga ke tingkat yang paling bawah.

“Sehingga kritik terhadap partai politik soal identitas politik itu nggak ada lagi, karena sampai bawah keterlibatan masyarakat,” kata dia.

BACA JUGA: Jurnalis Bandung Barat Dicekik OTK, Diduga Akibat Meliput Pelanggaran Pilkades

RUU Partai Politik

Untuk itu, dia mengaku bakal mengusulkan hal tersebut lebih lanjut jika RUU tentang Partai Politik maupun RUU lainnya yang berkaitan dengan Pemilu sudah dibahas di DPR.

Di samping itu, salah seorang Anggota Baleg DPR RI sebelumnya mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan sebagai lembaga adhoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.

Namun jika sistem Pilkades juga diatur lebih detail, menurut Doli, KPU pun bisa tetap menjadi lembaga yang permanen dan bukan adhoc. Terlebih lagi, dia menilai bahwa Pilkades lebih dinamis, bahkan cenderung lebih rawan.

“Kalau bicara tentang korban jiwa pemilihan dan korban jiwa, lebih banyak korban jiwa pemilihan di desa dibandingkan dengan Pileg, Pilkada,” kata dia.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Anies ormas Gerakan Rakyat
PKB Doakan dan Sebut Ormas Gerakan Rakyat Bawa Anies ke Pilpres 2029
Gene Hackman
Kematian Gene Hackman dan Istrinya Masih Misteri, Polisi Lakukan Investigasi
film qodrat 2-1
Sutradara: Film Qodrat Bakal Dibuat Trilogi
KPID DKI Jakarta Sosialisasikan Surat Edaran tentang Tayangan Ramah Ramadan 2025
KPID DKI Jakarta Sosialisasikan Surat Edaran tentang Tayangan Ramah Ramadan 2025
Korban kekerasan anak dan perempuan
Awal 2025, PPAPP DKI Jakarta Catat 356 Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Sritex Tutup Total, Hari Ini 8.400 Karyawan Terakhir Kerja

5

Dongkrak Pendapatan, Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak
Headline
Ramadan Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Ramadhan Nanti, Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Gubernur Dedi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin
Dedi Mulyadi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin
Pemkot Bandung Pastikan Ketersediaan Kepokmas Aman Jelang Ramadhan
Pemkot Bandung Pastikan Ketersediaan Kepokmas Aman Jelang Ramadhan
Gunung Dukono Erupsi
Gunung Dukono Erupsi, Masyarakat dan Pendaki Tidak Beraktivitas Radius 4 Km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.