DPR Dorong Parpol Jadi Pengusung Calon Kepala Desa di Pilkades, Ini Alasannya!

Penulis: Aak

parpol pengusung pilkades
Ilustrasi Parpol (Dok. Kesbangpol Palangkaraya)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDDPR RI menorong wacana partai politik (Parpol) menjadi pengusung calon kepala desa dalam pesta politik di level terbawah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Wacana itu dilontarkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Ia mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades menggunakan sistem partai politik. Alasannya, Pilkades merupakan kegiatan politik yang tanpa disadari juga menggunakan sistem partai.

Namun partai yang dimaksud bukan merupakan partai politik yang tercatat, melainkan kelompok-kelompok politis yang ada di desa tempat berlangsungnya Pilkades.

“Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi pakai partai juga,” ujar Doli, mengutip Antara.

Artinya, lanjut Doli, sebetulnya mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk dalam Pemilihan Kepala Desa.

Sehingga, dia pun mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades pun menggunakan partai yang sudah ada.

Dikatakan, hal itu juga bisa menjadi upaya untuk membangun sistem politik hingga ke tingkat yang paling bawah.

“Sehingga kritik terhadap partai politik soal identitas politik itu nggak ada lagi, karena sampai bawah keterlibatan masyarakat,” kata dia.

BACA JUGA: Jurnalis Bandung Barat Dicekik OTK, Diduga Akibat Meliput Pelanggaran Pilkades

RUU Partai Politik

Untuk itu, dia mengaku bakal mengusulkan hal tersebut lebih lanjut jika RUU tentang Partai Politik maupun RUU lainnya yang berkaitan dengan Pemilu sudah dibahas di DPR.

Di samping itu, salah seorang Anggota Baleg DPR RI sebelumnya mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan sebagai lembaga adhoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.

Namun jika sistem Pilkades juga diatur lebih detail, menurut Doli, KPU pun bisa tetap menjadi lembaga yang permanen dan bukan adhoc. Terlebih lagi, dia menilai bahwa Pilkades lebih dinamis, bahkan cenderung lebih rawan.

“Kalau bicara tentang korban jiwa pemilihan dan korban jiwa, lebih banyak korban jiwa pemilihan di desa dibandingkan dengan Pileg, Pilkada,” kata dia.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.