DPR Dorong Parpol Jadi Pengusung Calon Kepala Desa di Pilkades, Ini Alasannya!

parpol pengusung pilkades
Ilustrasi Parpol (Dok. Kesbangpol Palangkaraya)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDDPR RI menorong wacana partai politik (Parpol) menjadi pengusung calon kepala desa dalam pesta politik di level terbawah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Wacana itu dilontarkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Ia mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades menggunakan sistem partai politik. Alasannya, Pilkades merupakan kegiatan politik yang tanpa disadari juga menggunakan sistem partai.

Namun partai yang dimaksud bukan merupakan partai politik yang tercatat, melainkan kelompok-kelompok politis yang ada di desa tempat berlangsungnya Pilkades.

“Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi pakai partai juga,” ujar Doli, mengutip Antara.

Artinya, lanjut Doli, sebetulnya mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk dalam Pemilihan Kepala Desa.

Sehingga, dia pun mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades pun menggunakan partai yang sudah ada.

Dikatakan, hal itu juga bisa menjadi upaya untuk membangun sistem politik hingga ke tingkat yang paling bawah.

“Sehingga kritik terhadap partai politik soal identitas politik itu nggak ada lagi, karena sampai bawah keterlibatan masyarakat,” kata dia.

BACA JUGA: Jurnalis Bandung Barat Dicekik OTK, Diduga Akibat Meliput Pelanggaran Pilkades

RUU Partai Politik

Untuk itu, dia mengaku bakal mengusulkan hal tersebut lebih lanjut jika RUU tentang Partai Politik maupun RUU lainnya yang berkaitan dengan Pemilu sudah dibahas di DPR.

Di samping itu, salah seorang Anggota Baleg DPR RI sebelumnya mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan sebagai lembaga adhoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.

Namun jika sistem Pilkades juga diatur lebih detail, menurut Doli, KPU pun bisa tetap menjadi lembaga yang permanen dan bukan adhoc. Terlebih lagi, dia menilai bahwa Pilkades lebih dinamis, bahkan cenderung lebih rawan.

“Kalau bicara tentang korban jiwa pemilihan dan korban jiwa, lebih banyak korban jiwa pemilihan di desa dibandingkan dengan Pileg, Pilkada,” kata dia.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ranca Cangkuang
Lokasi dan Harga Tiket Ranca Cangkuang, Perkemahan Favorit
Data residu Anggur Muscat
Data NFA Hasil Rapid Test Anggur Muscat, Segini Kandungan Residu Pestisidanya
Resep Daun Kelor
3 Resep Olahan Daun Kelor, Rasakan Manfaatnya!
Situs jurnal
10 Situs Penyedia Jurnal Gratis untuk Peneliti dan Akademisi
maung pindad (2)
Terkuak Basis Maung Pindad, Tidak 100 Persen Indonesia!
Berita Lainnya

1

KBRI Madrid: Empat Orang WNI Terdampak Banjir Spanyol

2

Dampak Sosial Ekonomi Banjir Bandang di Kabupaten Agam Masih Menjadi Perhatian

3

Hasil Rapid Test Anggur Muscat Aman untuk Dikonsumsi

4

Debat Perdana Pilkada Kota Bandung Dinilai Terlalu Malam

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
Timnas Indonesia U17 ketemu Erick Thohir
Bukan Juara Piala Asia U17 2025, Ini Target Besar dari Erick Thohir Buat Nova Arianto
korban meninggal tvone
Ini Nama 3 Kru TvOne yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Tol Batang-Pemalang
Anggur Muscat Aman untuk Dikonsumsi
Hasil Rapid Test Anggur Muscat Aman untuk Dikonsumsi
Farhan Akui Sempat Gugup saat Awal Debat
Debat Perdana, Farhan Akui Sempat Gugup saat Awal Debat