DPR: Bawaslu Harus Segera Tetapkan Sekjen!

Penulis: distopia

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (foto: Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: ​​​​Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera mengajukan penetapan sekretaris jenderal (Sekjen).

Diketahui, posisi Sekjen kosong sejak Gunawan Suwantoro diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga pada November 2022.

“Sampai saat ini Bawaslu RI belum memiliki sekjen yang definitif. Padahal menghadapi tugas-tugas kepemiluan, fungsi sekjen itu sangat penting dalam memberikan dukungan penuh kepada institusi Bawaslu,” kata Guspardi, Kamis (19/1/2023).

BACA JUGA: Inilah Tiga Alasan Kuat Kenapa Ridwan Kamil Rela Jadi Kader Partai Golkar

Ia pun mempertanyakan Bawaslu yang belum juga mengajukan penetapan sekjen kepada pemerintah.

Saat ini, kekosongan jabatan tersebut diisi oleh pelaksana tugas sekjen.

“Masa sih Bawaslu menggunakan istilah Plt. sekjen nondefinitif? Ini kan janggal. Jangan buat aturan yang tidak sesuai dengan undang-undang,” kata dia

Menurut legislator asal Sumatera Barat itu, institusi Bawaslu RI setingkat dengan kementerian dan posisi sekjennya merupakan pejabat eselon I.

Jadi, apabila dibuat aturan-aturan yang tidak sesuai undang-undang dan aturan administrasi pemerintahan, ia pun mempertanyakan legitimasi berbagai kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu RI.

“Padahal Bawaslu RI itu kan diisi dengan formasi yang sudah sarat pengalaman. Kenapa harus ‘mengakali’ dengan menggunakan istilah Plt. sekjen nondefinitif. Semestinya mereka harus paham mengenai administrasi Pemerintahan,” katanya lagi.

Guspar pun meminta kepada Bawaslu RI agar untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan masalah penetapan sekjen..

“Ketua atau anggota Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri tanpa peran dari sekjen, keduanya harus saling melengkapi demi mewujudkan pengawasan pemilu yang jurdil (jujur dan adil),” ucapnya.

Hal tersebut agar tugas- tugas pengawasan sebagaimana yang diamanahkan negara kepada Bawaslu dapat terlaksana dengan baik.

“Ditambah lagi pada tahun 2023 banyak tugas sangat krusial yang diemban menjelang pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Gurpardi.

Sebelumnya, pada Rabu (11/1), Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menghasilkan enam poin kesimpulan.

Salah satu butir kesimpulan di dalamnya berbunyi, “Komisi II DPR RI mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan sekretaris jenderal Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme job fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administrastif,” pungkasnya.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fanny Kondoh
Fanny Kondoh Lahirkan Anak Pertama dengan Cara Gentle Birth
KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam-1
TNI Kerahkan Pasukan Katak Untuk Selamatkan Korban KMP Tunu Pratama Jaya 
Meta-Hires-Billionaire-Alexandr-Wang
Alexandr Wang Resmi Pimpin Superintelligence Labs Meta
islam-makhachev-russia-seen-stage-905815007
Topuria Siap Naik Kelas, Incar Duel Lawan Islam Makhachev
EVOS
Dyrennn ke EVOS? Hazle Ungkap Bocoran Mengejutkan!
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

4

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja

5

Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Headline
Chelsea
Link Live Streaming Palmeiras vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.