DPR: Bawaslu Harus Segera Tetapkan Sekjen!

Penulis: distopia

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (foto: Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: ​​​​Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera mengajukan penetapan sekretaris jenderal (Sekjen).

Diketahui, posisi Sekjen kosong sejak Gunawan Suwantoro diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga pada November 2022.

“Sampai saat ini Bawaslu RI belum memiliki sekjen yang definitif. Padahal menghadapi tugas-tugas kepemiluan, fungsi sekjen itu sangat penting dalam memberikan dukungan penuh kepada institusi Bawaslu,” kata Guspardi, Kamis (19/1/2023).

BACA JUGA: Inilah Tiga Alasan Kuat Kenapa Ridwan Kamil Rela Jadi Kader Partai Golkar

Ia pun mempertanyakan Bawaslu yang belum juga mengajukan penetapan sekjen kepada pemerintah.

Saat ini, kekosongan jabatan tersebut diisi oleh pelaksana tugas sekjen.

“Masa sih Bawaslu menggunakan istilah Plt. sekjen nondefinitif? Ini kan janggal. Jangan buat aturan yang tidak sesuai dengan undang-undang,” kata dia

Menurut legislator asal Sumatera Barat itu, institusi Bawaslu RI setingkat dengan kementerian dan posisi sekjennya merupakan pejabat eselon I.

Jadi, apabila dibuat aturan-aturan yang tidak sesuai undang-undang dan aturan administrasi pemerintahan, ia pun mempertanyakan legitimasi berbagai kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu RI.

“Padahal Bawaslu RI itu kan diisi dengan formasi yang sudah sarat pengalaman. Kenapa harus ‘mengakali’ dengan menggunakan istilah Plt. sekjen nondefinitif. Semestinya mereka harus paham mengenai administrasi Pemerintahan,” katanya lagi.

Guspar pun meminta kepada Bawaslu RI agar untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan masalah penetapan sekjen..

“Ketua atau anggota Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri tanpa peran dari sekjen, keduanya harus saling melengkapi demi mewujudkan pengawasan pemilu yang jurdil (jujur dan adil),” ucapnya.

Hal tersebut agar tugas- tugas pengawasan sebagaimana yang diamanahkan negara kepada Bawaslu dapat terlaksana dengan baik.

“Ditambah lagi pada tahun 2023 banyak tugas sangat krusial yang diemban menjelang pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Gurpardi.

Sebelumnya, pada Rabu (11/1), Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menghasilkan enam poin kesimpulan.

Salah satu butir kesimpulan di dalamnya berbunyi, “Komisi II DPR RI mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan sekretaris jenderal Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme job fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administrastif,” pungkasnya.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
anjing dikuliti
Sadis! Anjing Dikuliti Hidup-hidup, Ini Hasil Penyelidikan Polisi
ospek ormas
Ospek Ormas Bak Prajurit, Netizen: Siap Dibawa ke Medan Perang?
Ketua DPD Partai Hanura Jateng
Jadi Tersangka Kasus Striptis Karaoke, Ketua DPD Partai Hanura Jateng: Ini Fitnah!
legalisasi kasino
Legalisasi Kasino di Indonesia Jadi Pro Kontra
Kapal Kemanusiaan
Kronologi Kapal Kemanusiaan Gaza Disergap Pasukan Israel di Laut Internasional
Berita Lainnya

1

Kelola Dana Otsus Kabupaten Mimika, DPRP Papua Tengah Minta Bentuk OPD Khusus

2

Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone, Diduga Dicuri Kru Pesawat

3

Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

4

Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

5

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Headline
Fajar Nugraha Founder Adorable Project - YouTube JNE ID
Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
iphone penumpang garuda hilang
Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!
Layanan kesehatan hewan
Hewan Peliharaan di Jakarta Bakal Dapat 'BPJS Kesehatan'
Charly Van Houten
Charly Van Houten Bebaskan Semua Penyanyi Bawakan Lagunya, Dunia-Akhirat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.