MANOKWARI,TM.ID : Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Papua Barat terus mengantisipasi agar seluruh masjid di Papua Barat tidak digunakan sebagai lokasi kampanye politik menjelang Pemilu 2024.
Ketua DMI Papua Barat Mohamad Lakotani di Manokwari, Senin, mengatakan bahwa edukasi dan sosialisasi bagi seluruh pengurus masjid dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat provinsi, kabupaten hingga kelurahan atau kampung.
“Masjid bukan tempat kampanye dan kita sudah sosialisasikan ke semua pengurus,” kata Lakotani di Manokwari, Senin (23/1/2023).Ia melanjutkan, DMI provinsi intens berkoordinasi dengan pengurus DMI tingkat kabupaten di Papua Barat agar pemantauan ke seluruh masjid berjalan maksimal.
Hal ini sesuai arahan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI H.M Jusuf Kalla saat meresmikan Sekretariat DMI di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
“Semua harus bisa menjaga masjid sebagai lokasi beribadah,” ucap Lakotani.
Dalam waktu dekat, kata dia, DMI provinsi akan mengagendakan pertemuan dengan pengurus DMI kabupaten dan seluruh pengurus masjid di Papua Barat.
Sehingga, upaya menjaga masjid dari aktivitas politik praktis menjelang Pemilu serentak tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik.
“Minggu depan kami agendakan untuk bertemu,” ucap dia.
Sterilisasi aktivitas politik tidak hanya di lingkungan masjid, melainkan seluruh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di wilayah Papua Barat harus memiliki perspektif yang sama.
Meski demikian, DMI Provinsi Papua Barat tidak membatasi hak masing-masing orang untuk berpartisipasi pada pemilukada, pemilu legislatif maupun pemilu presiden.
“Kita minta supaya ormas keagamaan tidak dipakai sebagai kendaraan politik. Kalau pribadi-pribadi di dalamnya, ya silahkan saja,” ujar Lakotani.
Ia juga berharap semua partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 turut berkontribusi menjaga masjid sebagai tempat beribadah.
Kontrol dari partai politik terhadap masing-masing calon legislatif menjadi salah satu faktor penting demi mencapai pemilu berkualitas di Papua Barat.
“Saya pikir idealnya seperti itu karena masjid tempat berkumpulnya umat untuk berdoa,” ujar Lakotani.
Terpisah, Ketua Pengurus Masjid Ridwanul Bahri Kabupaten Manokwari, Muhamad Taufik menegaskan bahwa kegiatan politik praktis seperti kampanye dan pemasangan atribut partai di areal masjid tidak diperkenankan.
Larangan tersebut sudah diberlakukan oleh pengurus sejak Masjid Ridwanul Bahri Manokwari didirikan beberapa tahun silam.”Kami tidak izinkan. Kalaupun ada baliho atau spanduk yang berbau politik kami buka,” tegas Taufik.
BACA JUGA: Jusuf Kalla Dorong Jajaran Dewan Masjid Sejahterakan Masyarakat
Menjelang tahun politik, pengurus meningkatkan pemantauan terhadap isi ceramah yang disampaikan kepada jemaah saat beribadah.
Apabila ada unsur politik praktis, maka pengurus akan menghentikan ceramah dan orang tersebut tidak diizinkan untuk berceramah di Masjid Ridwanul Bahri.
“Kami selalu ingatkan kalau ada yang mau ceramah ya silahkan, tapi bukan ceramah politik,” tutur dia.
Taufik mengakui bahwa tahun 2019 pernah ada permintaan dari beberapa calon legislatif untuk melaksanakan ceramah dengan nuansa politik.
Permintaan itu langsung ditolak dan pengurus mulai meningkatkan pengawasan terhadap setiap materi ceramah di masjid khususnya menjelang pemilu.
“Pemilu 2019 ada yang minta, tapi kami langsung tolak. Sampai sekarang tidak ada lagi, kalau ada ya tetap ditolak,” jelas dia sesuai dengan arahan Dewan Masjid Indonesia.
(Budis)