BANDUNG BARAT, TEROPONGMEDIA.ID – Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah menjadi sorotan berbagai pihak. Ditengah tak menentunya penanganan sampah, DLH malah menutup investor pengolahan sampah 3R dan membiarkan sampah ilegal menjamur.
Catatan Teropongmedia.id, DLH KBB menutup kegiatan investor pengolahan sampah 3R PT Tras Bumi Nusantara di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB pada Jumat 27 Desember 2025.
Padahal, perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan sampah ini sedang menempuh perizinan. Bukannya melakukan pendampingan, DLH merekomendasikan Satpol PP untuk menyegel operasional perusahaan.
Ironisnya, di lahan milik PT Tras Bumi Nusantara tepatnya samping RSUD Lembang ditemukan gunungan sampah ilegal yang telah dibiarkan selama bertahun-tahun.
Merujuk Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP menyegel PT Tras.
“Sebelumnya memang kita mendapat laporan, ada surat perintah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkenaan dengan aktivitas pengolahan sampah di PT Tras Bumi Nusantara,” kata Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin saat ditemui usai penyegelan, Jumat 27 Desember 2024.
Setelah itu, lanjut Ludi, pihaknya juga diundang oleh teman-teman DPRD yang mana pada saat itu hadir dari beberapa dinas terkait, diantaranya PUPR, DLH, Perkim dan kewilayahan yang ikut meninjau ke sini (TPST).
Hasilnya, terang Ludi, muncul kesepakatan bahwa PT Tras Bumi Nusantara bakal menyelesaikan perizinan pengelolaan TPST dan dilanjutkan dengan penghentian sementara secara mandiri sampai tanggal 26 Desember 2024.
Kabid Penegakkan Perda, Satpol PP KBB, Angga Setiaputra menambahkan, usai penyegelan ini, pihaknya meminta pengelola agar semua residu dikosongkan agar baunya berkurang.
“Setelah itu selesai, mereka sambil mengurus izin dan izin keluar ya kita persilakan untuk dibuka lagi,” ucapnya.
Dilain sisi, tumpukan sampah ditemukan disebuah lahan kosong di RW02 Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sayangnya keberadaan sampah liar di dekat permukiman tersebut seolah dibiarkan dan luput dari pengawasan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pada Selasa 7 Januari 2025, lokasi yang berada di tebing sekitar puluhan meter dipenuhi berbagai macam sampah domestik atau rumah tangga. Bau sampah menyeruak diseluruh kawasan yang tak jauh dari Jalan Raya Lembang dan pemukiman warga.
Lokasi tumpukan sampah liar ini juga tak jauh dari TPS yang beberapa waktu lalu telah disegel oleh Pemkab Bandung Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta di bawah RSUD Lembang. Namun sayangnya keberadaan sampah liar tersebut seolah diabaikan dan tidak ada pengawasan.
Kepala Desa Gudangkahuripan, Agus Karyana mengungkapkan kondisi tumpukan sampah liar di lokasi tersebut sudah berlangsung sejak lama. Ia tak menampik sampah-sampah ini dibuang oleh masyarakat. Namun dirinya tak mengetahui warga mana yang membuang sampah di lokasi yang sudah seperti tempat pembuangan sementara (TPS) tersebut.
“Iya sampah yang ada di sana sudah sejak lama. Dibuang oleh warga tapi tidak tahu warga mana,” kata Agus Karyana saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: DLH Kota Bandung Klaim Produksi Sampah Tahun Baru Turun Dibanding Tahun Sebelumnya
Ia memastikan akan segera menelusuri asal muasal sampah. Langkah yang akan dilakukan adalah segera mengundang para rukun warga (RW), untuk memastikan siapa warga membuang sampah. Agus juga mengingatkan kepada warga agar tidak membuang sampah ke lokasi tersebut
“Nanti kami akan melakukan penataan kawasan (pembersihan sampah liar). Apalagi memang sudah ada komplain dari warga sekitar,” katanya.
Udjang Nurdjaman (47), salah seorang warga sekitar mengaku risih dengan adanya tumpukan sampah tersebut. Namun ia tak berani komplain terhadap aparatur desa, karena mengetahui yang membuang sampah di lokasi itu adalah warga.
“Memang betul sudah lama, saya kan setiap hari lewati jalan ini jadi tahu. Harapannya agar segera dibersihkan. Tapi katanya pemilik lahan sudah meminta warga agar sampah ini segera dibawa (dibuang) karena tempatnya mau dibangun rumah,” jelas Ujang.
(Tri/Budis)