DKPP Tetap Periksa Ketua KPU RI Meski Laporan Telah Dicabut

Ketua KPU
DKPP tetap periksa Ketua KPU RI meski laporan telah dicabut. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap memeriksa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEEP), meskipun laporan dugaan pelanggaran itu telah dicabut oleh pengadu.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan melaporkan pernyataan Hasyim mengenai kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara, (terkait) kode etik penyelenggara pemilu dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah dicatat dalam berita acara, verifikasi material dicabut oleh pengadu atau pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan dan pengaduan laporan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam persidangan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Sebelumnya, Heddy menyampaikan Fauzan telah menyampaikan surat permohonan pencabutan pengaduannya pada tanggal 24 Februari 2023.

“Majelis memang sudah menerima surat permohonan pencabutan pengaduan tertanggal 24 Februari 2023,” ujar dia.

BACA JUGA: Pengamat: Duet Ganjar-Erick Representasi Teknokrat Ulung

Alasan Fauzan mencabut pengaduan adalah karena telah mendengarkan secara langsung klarifikasi dari Hasyim terkait dengan pernyataan mengenai sistem pemilu yang dia sampaikan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022) itu.

Fauzan lalu mengatakan, dalam klarifikasinya, Hasyim mengatakan tidak ada intervensi dari pihak mana pun agar ia menyampaikan pernyataan terkait dengan sistem pemilu tersebut.

Di samping itu, Hasyim juga mengatakan tidak berniat mempengaruhi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka.

“Terlapor juga ketika diklarifikasi langsung itu berkomitmen untuk tidak menimbulkan pernyataan-pernyataan yang menimbulkan kegaduhan atau kontroversi sehingga memang ini membuat kami mempertimbangkan ulang laporan kami tersebut karena sudah mendengarkan langsung klarifikasi dari pihak terlapor,” jelas Fauzan.

Meskipun begitu, ia berharap persidangan yang tetap digelar dengan agenda pemeriksaan teradu, pengadu, serta saksi atau para pihak terkait itu, Hasyim dapat menyampaikan klarifikasi yang lebih jelas, tuntas, dan terbuka.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
cara kunci galeri di iPhone
3 Cara Kunci Galeri di iPhone, Biar Makin Aman!
Belanda Lolos Perempat Final Euro 2024
Pertaruhan Belanda Lolos Perempat Final Euro 2024 Kontra Rumania
Bubble Chat
WhatsApp Kenalkan Fitur Terbaru "Bubble Chat", Ini Cara Buatnya
Turki vs Austria
Adu Mental Dua Kuda Hitam Euro 2024, Turki vs Austria
Download lagu Instrumen
Cara Mudah dan Cepat Download Lagu Instrumen dari YouTube Menjadi MP3
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia
kanye west
Kanye West Digugat Akibat Sebut Pekerja Sebagai "Budak Baru"
Hasil Prancis vs Belgia
Hasil Babak 16 besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Skor Tipis 1-0