DKPP Tetap Periksa Ketua KPU RI Meski Laporan Telah Dicabut

Ketua KPU
DKPP tetap periksa Ketua KPU RI meski laporan telah dicabut. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap memeriksa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEEP), meskipun laporan dugaan pelanggaran itu telah dicabut oleh pengadu.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan melaporkan pernyataan Hasyim mengenai kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara, (terkait) kode etik penyelenggara pemilu dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah dicatat dalam berita acara, verifikasi material dicabut oleh pengadu atau pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan dan pengaduan laporan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam persidangan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Sebelumnya, Heddy menyampaikan Fauzan telah menyampaikan surat permohonan pencabutan pengaduannya pada tanggal 24 Februari 2023.

“Majelis memang sudah menerima surat permohonan pencabutan pengaduan tertanggal 24 Februari 2023,” ujar dia.

BACA JUGA: Pengamat: Duet Ganjar-Erick Representasi Teknokrat Ulung

Alasan Fauzan mencabut pengaduan adalah karena telah mendengarkan secara langsung klarifikasi dari Hasyim terkait dengan pernyataan mengenai sistem pemilu yang dia sampaikan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022) itu.

Fauzan lalu mengatakan, dalam klarifikasinya, Hasyim mengatakan tidak ada intervensi dari pihak mana pun agar ia menyampaikan pernyataan terkait dengan sistem pemilu tersebut.

Di samping itu, Hasyim juga mengatakan tidak berniat mempengaruhi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka.

“Terlapor juga ketika diklarifikasi langsung itu berkomitmen untuk tidak menimbulkan pernyataan-pernyataan yang menimbulkan kegaduhan atau kontroversi sehingga memang ini membuat kami mempertimbangkan ulang laporan kami tersebut karena sudah mendengarkan langsung klarifikasi dari pihak terlapor,” jelas Fauzan.

Meskipun begitu, ia berharap persidangan yang tetap digelar dengan agenda pemeriksaan teradu, pengadu, serta saksi atau para pihak terkait itu, Hasyim dapat menyampaikan klarifikasi yang lebih jelas, tuntas, dan terbuka.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cita-Cita Ariel Tatum
Nyeleneh! Ariel Tatum Akui Cita-Cita Ingin Jadi "Tante-Tante" Sejak Kecil
Program Perlindungan KI
Kemenparekraf Luncurkan Program Perlindungan KI untuk 1.001 Konten Kreator
Shin Tae-yong Direktur
Shin Tae-yong Bantah Tawaran jadi Direktur Teknik PSSI
Salma Salsabil Menikah
Salma Salsabil & Dimansyah Laitupa Resmi Menikah, Ini Faktanya
Perayaan Mati Rasa-1
Apa Arti Metafora Kedalaman Laut Dalam Film Perayaan Mati Rasa?

1

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

2

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.