DKPP Terima 124 Pengaduan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sepanjang 2022, Terbanyak di Desember

(Foto: Web)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Desember 2022 menjadi momen, di mana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima pengaduan terbanyak terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Tercatat, sepanjang Desember ini, sebanyak 44 dari 124 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP secara keseluruhan, masuk ke DKPP.

“Jadi selama periode tahun ini itu DKPP sudah menerima 124 pengaduan, dan yang terbesar itu adalah di Desember, di Desember ada 44 pengaduan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Sebanyak 113 diverifikasi administrasi, dan 37 pengaduan hasil verifikasi administrasi, berhenti prosesnya. Kemudian, 77 pengaduan diverifikasi materiil, dan terdapat 11 pengaduan yang berhenti atau dismiss.

Lebih lanjut, sebanyak 49 pengaduan yang lolos verifikasi materiil dan dilimpahkan ke persidangan menjadi perkara.

Sementara itu, 44 pengaduan masuk Desember 2022, terdapat beberapa catatan, di antaranya, pengaduan baru diterima, proses penetapan jadwal verifikasi administrasi sebanyak 29 pengaduan.

Proses verifikasi administrasi sebanyak 10 pengaduan, proses verifikasi materiil (perbaikan materiil oleh pengadu sebanyak 1 pengadu, dan proses pemberkasan pelimpahan perkara ke persidangan, sebanyak 4 pengaduan.

Heddy kembali mengingatkan bahwa esensi mandat konstitusi DKPP secara imperatif dituangkan dalam pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017), di mana terdapat penjabaran tugas, wewenang, dan kewajiban dalam pasal tersebut.

Pasal 159 ayat (1) UU 7/2017 menyebutkan dua tugas DKPP, yaitu menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Kedua, melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024 Kota Bogor Diperpanjang, Segera Daftar Sekarang

Tugas DKPP tersebut dibekali dengan empat kewenangan (Pasal 159 ayat (2) UU 7/2017), yaitu, memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.

Memanggil pelapor, saksi dan/atau pihak lain yang terkait untuk diminta keterangan, termasuk untuk diminta dokumen atau alat bukti lain.

Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik, dan terakhir, memutus pelanggaran kode etik.

Sementara itu DKPP berkewajiban menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Menegakkan kaidah atau norma etik yang berlaku bagi penyelenggara pemilu.

Bersikap netral, pasif, dan tidak tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi. Dan, menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
asn hilang di merbabu
Menhut Sampaikan Duka Pada ASN yang Meninggal di Merbabu
LISA MARIANA
Pede Dibela Netizen, Lisa Mariana Ucapkan Terima Kasih
surya paloh
Surya Paloh Sebut Bangun Bangsa Tak Sekedar Orasi Saja, Sindir Siapa?
Liverpool
Link Live Streaming Liverpool vs Tottenham Selain Yalla Shoot
ibadah haji 2025
Kenapa Wajib Vaksin Polio dan Meningitis Sebelum Berangkat Ibadah Haji 2025?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Manchester City
Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.