DJP Berhasil Catatkan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp32,32 Triliun

Fintech Freepic Pajak ekonomi digital terkini
(Freepic)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pajak hingga 31 Desember 2024 mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp32,32 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

  • Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp25,35 triliun
  • Pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun
  • Pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,03 triliun
  • Pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Desember 2024 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumlah tersebut termasuk tiga belas penunjukan pemungut PPN PMSE, tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan Desember.

Penunjukan di bulan Desember 2024 yaitu:

  • Pearson Education Limited
  • Travian Games GmbH
  • GetYourGuide Deutschland GmbH
  • GW Solutions Ltd
  • Servicios Comerciales Amazon Mexico
  • S. de R.L. de C.V.
  • 1Global Operations (Netherlands) BV
  • Wargaming Group Limited
  • StudeerSnel B.V.
  • JustAnswer LLC, Trello Inc.
  • RealtimeBoard Inc.
  • Plugin Boutique Limited
  • dan Kajabi LLC.

Pembetulan di bulan Desember 2024 yaitu PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Pencabutan di bulan Desember 2024 yaitu Hotels.com, L.P.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 174 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp8,44 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (21/1/2025).

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun sampai dengan Desember 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp620,4 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp577,12 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,03 triliun sampai dengan Desember 2024.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Desember 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,85 triliun.

BACA JUGA: Direktorat Jenderal Pajak Terus lakukan Perbaikan Coretax DJP

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp191,71 miliar dan PPN sebesar Rp2,66 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
laundry gps (2)
Ancaman Rental Mobil, Ketahui Praktik 'Laundry GPS'
elon musk hormat nazi
Viral, Elon Musk Lakukan Hormat Ala Nazi
Gervane Kastaneer
Gervane Kastaneer Ungkap Sisi Positif Patrick Kluivert
Komisi X DPR demo Kemendikti
Komisi X DPR Miris Lihat Menteri Dikti Didemo Anak Buahnya Sendiri, Harus Dievaluasi!
IMG_5087
Jelang Imlek, Toko Kue Keranjang di Bandung Banjir Orderan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Fetty Anggraenidini Kunjungi SMAN 20 Kota Bekasi

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Ketua Fraksi PKB Kabupaten Bandung H. Tarya Witarsa Terima Audiensi Forum Pelajar
Headline
jadwal sekolah Ramadhan 2025
Jadwal Lengkap Masuk dan Libur Sekolah Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H
Liverpool
Dietmar Hamann Yakin Mohamed Salah Lebih Bersinar di Bayern Munich
2025 Australian Open - Day 7
Tumbangkan Elena Rybakina, Madison Keys Kunci Tiket Perempatfinal Australian Open
AhsanHendra9_SF_WTF2022_PBSI_20221210
Indonesia Masters 2025, Laga Terakhir 'The Daddies' Sebelum Gantung Raket

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.