Divonis 13 Tahun, Hukuman Ricky Rizal Lebih Ringan Dari Kuat Ma’ruf

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, dijatuhi vonis penjara 13 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Vonis hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan oleh jaksa, tapi lebih rendah dibandingkan Kuat Mar’uf yang divonis 15 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
intimidasi band sukatani
6 Anggota Polda Jateng Diperiksa Dugaan Intimidasi Band Sukatani
Wagub Erwan Pilih Naik Motor ke Gedung Sate
Hari Pertama Ngantor, Wagub Erwan Pilih Naik Motor ke Gedung Sate
danantara tak bisa diperiksa KPK dan BPK
Danantara Tak Bisa Diperiksa KPK dan BPK, Kebal Hukum?
danantara diresmikan
Prabowo Resmi Luncurkan Danantara
Beckham Putra Kecewa Atas Sanksi
Beckham Putra Kecewa Atas Sanksi dan Denda dari Komdis PSSI
Berita Lainnya

1

KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar Larang Study Tour, Kecuali Kunjungan Industri SMK

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

5

Polisi Temukan Tanaman Ganja Tinggi 1 Meter di Rumah Warga Cilengkrang Bandung
Headline
17 Wilayah Indonesia Berpotensi Diterjang Banjir Rob Pesisir
17 Wilayah Indonesia Berpotensi Diterjang Banjir Rob Pesisir
Gunung Semeru Erups
Gunung Semeru Erupsi, Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Sepanjang Besuk Kobokan
Real Madrid
Real Madrid Libas Girona 2-0, Aman di Puncak Klasemen
Liverpool
Liverpool Taklukkan Man City 2-0, The Reds Kokoh di Puncak

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.