Divonis 13 Tahun, Hukuman Ricky Rizal Lebih Ringan Dari Kuat Ma’ruf

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, dijatuhi vonis penjara 13 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Vonis hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan oleh jaksa, tapi lebih rendah dibandingkan Kuat Mar’uf yang divonis 15 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Beberapa Ruas Jalan di Jakarta Banjir
Diguyur Hujan Semalaman, Beberapa Ruas Jalan di Jakarta Banjir
Anak Pak Tarno
Anak Pak Tarno Buka Suara, Kesal Sang Ayah Dimanfaatkan!
Fico Fachriza wartawan
Minta Bayaran Diwawancara Wartawan? Ini Pengakuan Fico Fachriza 
Mahfud MD OCCRP
Pendapat Mahfud MD Soal OCCRP yang Umumkan Jokowi sebagai Finalis Pemimpin Terkorup
Wisata sumatera utara
4 Tempat Wisata Hits di Sumatera Utara
Berita Lainnya

1

Ditemukan Jenazah Berjenis Kelamin Laki-laki di Pasar Baru Bandung

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Universitas Bandung Bakal Jual Gedung Rp25 Miliar untuk Tutupi Tunggakan Gaji Dosen dan Staff

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Es Antartika Terus Mencair, Berpotensi Picu Erupsi Massal Ratusan Gunung Bawah Es
Headline
Gervane Kastaneer
Ungkapan Gervane Kastaneer Usai Resmi Menjadi Bagian dari Persib Bandung
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 9 Januari 2025
Kandidat Asisten Patrick Kluivert
Alex Pastoor dan Denny Landzaat jadi Kandidat Asisten Patrick Kluivert
PSSI Umumkan Patrick Kluivert sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Resmi, PSSI Umumkan Patrick Kluivert sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.