JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Sempat heboh di media sosial anggota Dishub Medan yang sedang bertugas tersebut dituding melarang pedagang Martabak di Jalan Gajah Mada untuk berjualan melalui surat larangan yang diberikan karena pedagang itu menolak untuk memberikan 5 loyang Martabak gratis.
Anggota dishub yang bernama Julianto Chandra tersebut akhirnya melaporkan pemilik Rumah Martabak ke pihak kepolisian.
Anggota dishub itu melaporkan ke Polrestabes Kota Medan atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga pencemaran nama baik.
Dia mengaku dirugikan dan pihaknya juga tidak tahu motif dari pembuat video viral tersebut. Sehingga anggota juga merasa keberatan.
“Anggota saya keberatan. Jadi semalam mereka langsung buat surat laporan ke pihak kepolisian atas permasalahan ini,” kata Julianto, Rabu (16/5/2024).
BACA JUGA: Dishub Bakal Tindak Tukang Parkir Minimarket yang Paksa Minta Uang
Menurut dia, tidak ad mediasi yang akan dilakukan Dishub Medan terhadap pembuat video viral tersebut.
“Kalau bisa jangan di mediasi. Kita mau itu diselesaikan oleh petugas kepolisian. Jangan ada permintaan maaf saja selesai. Tidak. Karena ini sudah merusak nama baik Dishub Medan,” jelasnya.
Kejadian awalnya petugas dishub itu melihat pedagang martabak itu berjualan di atas trotoar.
(Agus Irawan/Usk)